Bansos BPNT 600 Ribu Kemensos
Cara Cek Bansos BPNT sejumlah 600 Ribu hanya menggunakan KTP atau identitas resmi negara. Hal ini sangat penting agar anda mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah
Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan khusus kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Penerima BPNT ialah masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.
Siapa Penerima Status Bansos
Bansos yang disalurkan oleh pemerintah hanya diterima oleh masyarakat yang terdaftar. Untuk memeriksa apakah anda terdaftar atau tidak, bisa melalui website resmi dan cukup menggunakan KTP.
Kini, Bansos BPNT Tahap 3 akan berakhir dan sudah mulai memasuki ke Tahap 4 di bulan Oktober hingga Desember 2025. Untuk itu, segera periksa status penerimaan BPNT menggunakan KTP di website resmi Kemensos.
Kapan Pencairan BPNT Tahap 3 2025 ?
Periode BPNT Tahap 3 telah memasuki masa penghujung dan aakan berakhir sebentar lagi, sementara itu bansos BPNT Tahap 4 akan mulai dibagikan bulan Oktober hingga Desember 2025. Berikut tahapan pencairan BPNT selama 2025
Baca Juga : Cara Cek Bansos BPNT
Tahap 1: Januari 2025-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli 2025-September 2025
Tahap 4: Oktober 2025-Desember 2025
Cara Cek Bansos 600 Ribu KTP
- Pertama, buka browser dan akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Di form Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Selanjutnya, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Apabila huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk memperoleh huruf kode baru
- Klik tombol “Cari Data” dan sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama Penerima Manfaat sesuai wilayah yang di-input
Syarat Penerima BPNT 2025
Kemensos kini memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima bansos. Proses verifikasi, validasi, dan sinkronisasi dilakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dengan kriteria :
- Penyandang disabilitas tunggal;
- Lanjut usia tunggal;
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60
- (enam puluh) tahun; dan/atau
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun
Yang Tidak Boleh Menerima Bansos BPNT
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
- Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Berstatus sebagai pendamping sosial
- Berstatus sebagai guru bersertifikasi
- Mempunyai penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris, dan/atau
- Mempunyai penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

















