Cara Cek dan Rincian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk Siswa Tidak Mampu
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2025 untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk dana pendidikan dan menyasar berbagai jenjang sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK. Agar bisa memanfaatkan program ini, berikut informasi lengkap mengenai syarat penerima, besaran bantuan, dan cara pengecekan status penerimaan secara online.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PIP?
PIP ditujukan untuk peserta didik yang mengalami kendala finansial dalam menyelesaikan pendidikan. Adapun kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat PIP 2025 meliputi:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga kurang mampu atau miskin
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu/yatim piatu di bawah pengasuhan sekolah, panti asuhan, atau panti sosial
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Putus sekolah yang ingin kembali belajar
- Anak berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus
- Peserta didik pada jalur pendidikan nonformal seperti kursus
Syarat Penerima PIP 2025
Siswa yang berhak mendapat bantuan PIP adalah:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin atau rentan
- Peserta PKH, pemegang KKS
- Yatim/piatu, siswa terdampak bencana, atau putus sekolah
- Siswa berkebutuhan khusus
- Peserta kursus atau pendidikan nonformal
Besaran Bantuan PIP 2025
| Jenjang | Kelas | Bantuan |
| SD | I–V | Rp450.000 |
| VI | Rp225.000 | |
| SMP | VII–VIII | Rp750.000 |
| IX | Rp375.000 | |
| SMA/SMK | X–XI | Rp1.000.000 |
| XII | Rp500.000 | |
| SMK 4 Tahun | X–XII | Rp1.000.000 |
Cara Cek Penerima PIP 2025
- Buka situs: https://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK dan NISN
- Ketik kode verifikasi
- Klik Cek Penerima PIP
Panduan Cek Penerima PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui apakah anak Anda tercatat sebagai penerima bantuan PIP 2025, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi PIP: Kunjungi https://pip.kemdikbud.go.id
- Klik menu pencarian penerima PIP
- Isi data yang diperlukan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan memproses data dan menampilkan status penerimaan siswa.

















Comments 1