BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Lalu apa syarat dan caranya?
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU 2025. Tetapi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi syarat untuk dapat menerima bantuan.
Mengutip dari laman resmi, besaran BSU BPJS ketenagakerjaan yaitu Rp 300.000 perbulan selama 2 bulan. Jadi, penerima subsidi gaji akan menerima saluran dana dengan total sebesar Rp 600.000 sekaligus ke rekening yang menyertakannya saat mengisi data calon penerima.
Pekerja atau buruh harus tercatata sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Simak syarat selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga : Cek BSU November 2025: Begini Cara Memastikan Status Penerima di 3 Link Resmi
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI), membuktikannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Subsidi gaji/upah akan memprioritaskan untuk bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Ketika menemukan penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan mewajibkan untuk mengembalikan dana BSU yang sudah menerima ke kas negara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025.
Cara Cek Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Pada bagian pengecekan NIK, isikan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik Cek Penerima
- Muncul keterangan pemilik NIK sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Apakah BSU November 2025 Cair?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan BSU tidak akan melanjutkannya ke tahap kedua lantaran sudah selesai menyalurkannya pada 15 juta penerima. BSU cair pada Juni-Juli 2025.
Yassierli mengatakan belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran untuk penerima BSU 2025 tahap kedua.
“BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya, Selasa (4/11/2025),
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” kata Yassierli.
Kesimpulan
BSU adalah program bantuan untuk pekerja yang gajinya maksimal Rp3.500.000 per bulan. tetapi harus memenuhi syarat agar dapat menerima dana bantuan tersebut.

















