Pemerintah Kembali Menyalurkan Lima Jenis Bantuan Sosial
Cek NIK KTP Bansos menjadi hal yang penting menjelang akhir tahun 2025 karena Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, ibu hamil serta anak usia dini, pelajar dari keluarga tidak mampu, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Seluruh data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — yang kini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) — agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan data.
Cara Cek Status Penerima Bansos Menggunakan NIK KTP
Masyarakat dapat memeriksa apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode Oktober–Desember 2025 melalui dua cara resmi dari Kemensos, yakni via aplikasi Cek Bansos dan melalui website.
1. Cek Melalui Aplikasi
Untuk pengguna smartphone, cara paling praktis adalah lewat aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data pribadi sesuai KTP.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Tekan “Cari Data” dan tunggu hasil pengecekan.
2. Cek Melalui Website
Selain aplikasi, kamu juga bisa menggunakan laman resmi Kemensos:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Masukkan nama lengkap kamu dan isi kode keamanan.
- Klik “Cari Data”, maka sistem akan menampilkan status penerimaan bansos.
Jika datamu terdaftar sebagai penerima, maka status akan muncul sebagai “Penerima Bantuan 2025”.
Baca Juga : Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 4 2025 Sudah Cair, Cek Nama Kamu Sekarang!
Cara Daftar Jika Belum Terdaftar di Sistem
Bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bantuan, kamu bisa mendaftar secara offline melalui langkah berikut:
- Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Petugas akan memverifikasi data dan mengajukan permohonan lewat Musyawarah Desa (Musdes).
Hasil verifikasi dikirim ke Dinas Sosial untuk validasi akhir sebelum data dimasukkan ke sistem DTSEN.
Daftar Bantuan Sosial Oktober–Desember 2025
Berikut jenis bantuan dari pemerintah hingga akhir tahun 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini menyasar untuk kelompok berikut:
- Ibu hamil & anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia & penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di DTSEN dengan nilai Rp220.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode tiga bulan (Oktober–Desember 2025). Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok di e-warung terdekat.
3. Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter
Presiden Prabowo Subianto menetapkan perpanjangan program bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan (Oktober–November 2025), sekaligus menambah 10 kg tambahan beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan membantu keluarga prasejahtera di tengah fluktuasi harga pasar.
4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia. Pencairan dilakukan pada Oktober 2025.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra
BLT Kesra mulai dicairkan pada 20 Oktober 2025 dengan nominal Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 untuk tiga bulan.
Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui berbagai program ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tersalur untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kamu bisa cek status bansos langsung lewat NIK KTP agar tidak ketinggalan pencairan.
















