Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 dari Rumah
Kini, memeriksa pajak kendaraan lebih mudah dilakukan secara online dari rumah. Berkat sistem daring yang tersedia, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, serta potensi denda tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan secara online pada tahun 2025
Pentingnya Cek Pajak Kendaraan
Mengecek pajak kendaraan secara rutin adalah kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memastikan kepatuhan terhadap peraturan, langkah ini juga memiliki berbagai manfaat signifikan, seperti menghindari sanksi dan denda akibat keterlambatan pembayaran.
Selain itu juga untuk memastikan legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya, serta berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik melalui pendapatan daerah.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan layanan E-Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa status pajak secara online, memudahkan akses informasi tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Resmi Samsat
Akses situs resmi Samsat, seperti untuk wilayah Jawa Barat yang dapat diakses melalui https://bapenda. jabarprov. go. id.
Masukkan nomor plat kendaraan beserta kode wilayahnya.
Pilih warna plat kendaraan.
Isi kode keamanan (CAPTCHA) untuk melakukan verifikasi.
Klik tombol untuk melihat informasi pajak.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
Daftarkan akun dengan menggunakan NIK dan data diri, lalu lakukan verifikasi.
Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi serta lima digit terakhir nomor rangka.
Sistem akan secara otomatis memverifikasi data dan menampilkan rincian pajak kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs e-Samsat.id
Kunjungi situs e-Samsat. id.
Isi informasi yang diminta, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, dan provinsi.
Klik “Cek Sekarang”.
Informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, serta detail kendaraan akan ditampilkan.
Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
Ketik “Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/nomor seri pelat/warna”.
Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat: 081121192111.
Anda akan menerima balasan dari Samsat yang berisi kode bayar, informasi kendaraan, serta nominal pajak yang harus dibayarkan.















