Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
4 Februari 2025
in Artikel
0
Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP hilang, penting untuk segera mengurus penggantinya guna menghindari penyalahgunaan identitas. Beruntungnya, kini pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan cepat.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

  4. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran: merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap).

  5. Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan di wilayah tertentu).

  6. Formulir permohonan KTP baru dari Kelurahan.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk mengurus KTP yang hilang tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi Dukcapil

    • Buka laman resmi Dukcapil sesuai dengan domisili Anda.
    • Pastikan layanan online tersedia di wilayah Anda.
  2. Daftar atau Login Akun

    • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK dan data pribadi yang diminta.
    • Jika sudah memiliki akun, langsung login.
    • Pilih Layanan “Mengurus KTP Hilang”
    • Pilih menu layanan dan klik opsi “Penggantian KTP Hilang”.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan

    • Upload foto atau scan surat kehilangan dari kepolisian.
    • Upload foto Kartu Keluarga (KK).
    • Upload pas foto sesuai ketentuan.
    • Upload dokumen lainnya sesuai instruksi.
  4. Konfirmasi dan Kirim Permohonan

    • Periksa kembali data yang telah diunggah.
    • Klik “Kirim” untuk memproses pengajuan.
  5. Tunggu Verifikasi dari Dukcapil

    • Setelah permohonan dikirim, Dukcapil akan melakukan verifikasi.
    • Biasanya dalam waktu 3-7 hari kerja, pemohon akan mendapatkan notifikasi terkait status permohonan.
  6. Cetak KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

    • Setelah permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan kode pencetakan.
    • Pergi ke Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak e-KTP baru.
    • Bawa dokumen asli sebagai verifikasi saat mencetak KTP.

Catatan Penting

  • Tidak semua daerah sudah memiliki layanan online, sehingga pastikan wilayah Anda mendukung sistem ini sebelum mengajukan secara online.

  • Jika layanan online belum tersedia, ikuti prosedur manual dengan mendatangi Dukcapil terdekat.

  • Proses pencetakan KTP baru tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemilik KTP sendiri.

Dengan sistem online ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus penggantian KTP yang hilang tanpa harus mengantri lama di kantor Dukcapil. Pastikan selalu menyimpan KTP dengan baik untuk menghindari kehilangan di kemudian hari.

Tags: cara buat KTP baru 2025Cara Mengurus KTP Hilang Secara OnlineCara urus KTP HilangKtp HilangKTP hilang 2025Syarat Mengurus KTP Hilang 2025syarat urus KTP hilang

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Mengapa NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Ini Penyebab dan Solusinya!

Mengapa NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Ini Penyebab dan Solusinya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Risiko dan Keuntungan Berinvestasi Sukuk

Risiko dan Keuntungan Berinvestasi Sukuk

6 Desember 2025

Buka Jambore Pemuda , Gubsu Minta Pemuda Untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kewirausahaan

11 Desember 2018
GBK Telah Diputihkan, 17 April TPS Kita Putihkan

PDIP Sebut Jokowi-Ma’ruf 56,74 Persen, Prabowo Sandi 43,26 Persen

21 April 2019
Bupati: Ada Tantangan Membangun Nias Utara

Bupati: Ada Tantangan Membangun Nias Utara

27 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.