Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Daftar PIP (Program Indonesia Pintar) Pencairan 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Januari 2025
in Informasi
0
Cara Daftar PIP (Program Indonesia Pintar) Pencairan 2025

Cara Daftar PIP (Program Indonesia Pintar) Pencairan 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Daftar PIP (Program Indonesia Pintar) Pencairan 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025, pendaftaran dan pencairan PIP dilakukan secara terstruktur, agar lebih mudah diakses oleh keluarga penerima manfaat.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mencairkan dana PIP pada tahun 2025:

  1. Cek Kelayakan Penerima PIP

    Sebelum melakukan pendaftaran atau pencairan, pastikan terlebih dahulu apakah siswa Anda terdaftar sebagai penerima PIP. Biasanya, calon penerima akan diidentifikasi berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dimiliki oleh sekolah.

    Keluarga yang berhak menerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, terutama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



    Cek status penerima melalui aplikasi atau website resmi PIP:

    • Website: https://pip.kemdikbud.go.id
    • Aplikasi PIP (untuk smartphone): Bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
  2. Persyaratan untuk Mendaftar PIP

    Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP:

    • Siswa terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK).
    • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud atau Dinas Pendidikan setempat.
    • Keluarga siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sudah memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
    • Jika siswa belum memiliki KIP atau belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
  3. Proses Pendaftaran PIP

    Untuk siswa yang sudah terdaftar, pendaftaran biasanya tidak diperlukan lagi karena data sudah ada dalam sistem. Namun, bagi yang belum terdaftar, berikut adalah cara mendaftarkan siswa untuk PIP:

    • Langkah 1: Ajukan permohonan melalui sekolah: Siswa yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan di sekolah yang bersangkutan. Sekolah akan mengisi formulir dan mengajukan data siswa kepada Dinas Pendidikan.
    • Langkah 2: Verifikasi data: Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diproses lebih lanjut.



  4. Pencairan Dana PIP

    Setelah data siswa dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan, maka pencairan dana PIP dapat dilakukan. Pencairan PIP 2025 dilakukan dengan cara berikut:

    • Pencairan lewat bank penyalur: Pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank (seperti Bank Negara Indonesia/BWI, Bank Rakyat Indonesia/BRI, dan lainnya) untuk menyalurkan bantuan PIP. Setiap siswa yang terdaftar akan mendapatkan dana yang langsung disalurkan ke rekening bank penerima.
    • Pencairan menggunakan KIP: Bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana akan langsung dikirimkan ke rekening KIP. Jika belum memiliki rekening, siswa bisa mencairkan dana melalui bank yang bekerja sama atau agen bank terdekat.
    • Tahap pencairan: Dana PIP akan dicairkan dalam beberapa tahap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya pencairan dilakukan 2-3 kali dalam setahun (semester I dan semester II).
  5. Cek Status Pencairan

    Untuk memastikan bahwa dana PIP telah tercairkan, orangtua atau wali siswa bisa memantau status melalui:

    • Website PIP untuk melihat apakah dana telah masuk ke rekening penerima.
    • Aplikasi PIP untuk notifikasi langsung.
  6. Pemanfaatan Dana PIP

    Dana PIP dapat digunakan untuk keperluan biaya pendidikan seperti:

    • Pembelian buku sekolah.
    • Pembayaran biaya sekolah (SPP).
    • Pembelian alat tulis dan kebutuhan lainnya.
    • Dana PIP diharapkan bisa membantu meringankan beban orangtua dalam pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.



  7. Perhatian untuk Siswa yang Tidak Dapat Mencairkan PIP

    Apabila siswa yang terdaftar sebagai penerima tidak dapat mencairkan dana PIP, maka orangtua atau wali siswa dapat menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan. Beberapa kendala yang dapat terjadi antara lain:

    • KIP yang belum aktif.
    • Rekening bank yang tidak valid.
    • Data yang belum terverifikasi dengan benar.

sumber medanaktual.com

Tags: cara daftar pipprogram indonesia pintar

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Praktis Cek NIK KTP Lewat HP untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Cara Praktis Cek NIK KTP Lewat HP untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mudah Menemukan NISN untuk Bansos Anak Sekolah 2025, berikut caranya!

Mudah Menemukan NISN untuk Bansos Anak Sekolah 2025, berikut caranya!

28 Februari 2025

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Satu dari Empat Pelaku Curas

10 Desember 2018
Istana Maimun hingga Tjong A Fie: Wisata Ikonik Kota Medan

Istana Maimun hingga Tjong A Fie: Wisata Ikonik Kota Medan

13 Agustus 2025
Ini Kategori yang Pasti Dapat PKH 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

Ini Kategori yang Pasti Dapat PKH 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini!

20 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.