Cara Daftar PIP (Program Indonesia Pintar) Pencairan 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, pendaftaran dan pencairan PIP dilakukan secara terstruktur, agar lebih mudah diakses oleh keluarga penerima manfaat.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mencairkan dana PIP pada tahun 2025:
Cek Kelayakan Penerima PIP
Sebelum melakukan pendaftaran atau pencairan, pastikan terlebih dahulu apakah siswa Anda terdaftar sebagai penerima PIP. Biasanya, calon penerima akan diidentifikasi berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dimiliki oleh sekolah.
Keluarga yang berhak menerima PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, terutama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek status penerima melalui aplikasi atau website resmi PIP:
- Website: https://pip.kemdikbud.go.id
- Aplikasi PIP (untuk smartphone): Bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Persyaratan untuk Mendaftar PIP
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima PIP:
- Siswa terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud atau Dinas Pendidikan setempat.
- Keluarga siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sudah memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
- Jika siswa belum memiliki KIP atau belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Proses Pendaftaran PIP
Untuk siswa yang sudah terdaftar, pendaftaran biasanya tidak diperlukan lagi karena data sudah ada dalam sistem. Namun, bagi yang belum terdaftar, berikut adalah cara mendaftarkan siswa untuk PIP:
- Langkah 1: Ajukan permohonan melalui sekolah: Siswa yang belum terdaftar harus mengajukan permohonan di sekolah yang bersangkutan. Sekolah akan mengisi formulir dan mengajukan data siswa kepada Dinas Pendidikan.
- Langkah 2: Verifikasi data: Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk diproses lebih lanjut.
Pencairan Dana PIP
Setelah data siswa dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan, maka pencairan dana PIP dapat dilakukan. Pencairan PIP 2025 dilakukan dengan cara berikut:
- Pencairan lewat bank penyalur: Pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank (seperti Bank Negara Indonesia/BWI, Bank Rakyat Indonesia/BRI, dan lainnya) untuk menyalurkan bantuan PIP. Setiap siswa yang terdaftar akan mendapatkan dana yang langsung disalurkan ke rekening bank penerima.
- Pencairan menggunakan KIP: Bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana akan langsung dikirimkan ke rekening KIP. Jika belum memiliki rekening, siswa bisa mencairkan dana melalui bank yang bekerja sama atau agen bank terdekat.
- Tahap pencairan: Dana PIP akan dicairkan dalam beberapa tahap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya pencairan dilakukan 2-3 kali dalam setahun (semester I dan semester II).
Cek Status Pencairan
Untuk memastikan bahwa dana PIP telah tercairkan, orangtua atau wali siswa bisa memantau status melalui:
- Website PIP untuk melihat apakah dana telah masuk ke rekening penerima.
- Aplikasi PIP untuk notifikasi langsung.
Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk keperluan biaya pendidikan seperti:
- Pembelian buku sekolah.
- Pembayaran biaya sekolah (SPP).
- Pembelian alat tulis dan kebutuhan lainnya.
- Dana PIP diharapkan bisa membantu meringankan beban orangtua dalam pembiayaan pendidikan anak-anak mereka.
Perhatian untuk Siswa yang Tidak Dapat Mencairkan PIP
Apabila siswa yang terdaftar sebagai penerima tidak dapat mencairkan dana PIP, maka orangtua atau wali siswa dapat menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan. Beberapa kendala yang dapat terjadi antara lain:
- KIP yang belum aktif.
- Rekening bank yang tidak valid.
- Data yang belum terverifikasi dengan benar.
sumber medanaktual.com















