Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Setelah Kehilangan Pekerjaan Terbaru 2025
Menghadapi kehilangan pekerjaan tentu bukan hal mudah. Namun, kini pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat uang tunai serta pelatihan dan informasi untuk mempercepat pencarian kerja baru.
Namun, agar dapat menikmati manfaat JKP, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur klaim yang benar. Ingin klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK? Simak syarat utama, cara lengkap lewat SiapKerja, dan manfaat uang tunai 60% selama 6 bulan sesuai ketentuan terbaru 2025.
Apa Itu JKP BPJS?
JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Manfaatnya tidak hanya berupa uang tunai, tapi juga pelatihan keterampilan dan akses informasi pasar kerja. Program ini ditujukan untuk mempercepat proses pekerja kembali mendapatkan pekerjaan baru.
Siapa yang Berhak Mengajukan Klaim JKP BPJS 2025?
Agar dapat mengajukan klaim JKP, kamu harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia belum mencapai 54 tahun saat terkena PHK
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan 6 bulan iuran berturut-turut sebelum PHK
Mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di tahun 2025, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pekerja yang terkena PHK:
Buka situs resmi SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
Daftar akun dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel
Lengkapi profil dan biodata di akun setelah pendaftaran berhasil
Cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja
Jika belum ada Lencana JKP, buat laporan PHK dengan mengisi:
Jenis perjanjian kerja
Data perusahaan
Status PHK
Tanggal PHK
Tanggal mulai bekerja
Unggah dokumen bukti PHK dari perusahaan
Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik tombol “Ajukan Klaim”
Isi data diri untuk pencairan dana, termasuk nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening
Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk di aplikasi
Setelah mengajukan klaim, buka menu asesmen di akun SIAPkerja
Ikuti asesmen potensi kerja yang tersedia untuk mendapatkan rekomendasi pelatihan dan bimbingan
Jika klaim disetujui, dana JKP akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan
Pantau status pencairan dananya melalui kanal perbankan terkait
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan Klaim JKP BPJS 2025
Lapor PHK dan ajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah PHK terjadi
Pastikan kamu memenuhi syarat peserta:
Masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK
Membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK
PHK yang bisa diklaim tidak termasuk pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau kontrak kerja PKWT yang selesai
Pastikan data rekening bank yang dimasukkan valid dan nama pemilik rekening sesuai data diri
Lakukan asesmen diri secara berkala untuk terus mendapat akses manfaat JKP

















