Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2024

by
19 Februari 2024
in Artikel
0
198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2024

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang mencatat informasi mengenai rekam jejak kriminal atau kejahatan yang melibatkan seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan. Menurut informasi yang disampaikan di situs resmi SKCK Polri, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK secara online atau langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk proses ini, berikut adalah tata cara dan persyaratan yang perlu diikuti:

Syarat Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.

  • Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).

  • Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen Sidik Jari.

  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Syarat Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI).

  • Fotokopi Paspor.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Online

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.

  2. Daftarkan akun Anda atau masuk jika sudah memiliki akun.

  3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK.”

  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

  1. Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.

  3. Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan.

  4. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

  5. Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar saat mengurus SKCK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2024Izin MengemudiSIMSKCK

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mudah Mengaktifkan ShopeePay

Cara Menonaktifkan Shopee Paylater Tanpa Menghapus Akun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

PIP November 2025 Termin 3 Cair Bertahap! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

PIP November 2025 Termin 3 Cair Bertahap! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

3 November 2025
Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2024: Informasi Lengkap

Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Tahun 2024: Informasi Lengkap

7 Februari 2025
Syarat, Cara Daftar, dan Buat Akun KIP Kuliah Jalur SNBT 2025

Syarat, Cara Daftar, dan Buat Akun KIP Kuliah Jalur SNBT 2025

24 Februari 2025
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kini Berganti Nama Jadi DTSEN

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kini Berganti Nama Jadi DTSEN

10 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.