Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Jadi Mudah
Ketika kamu ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online dan tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor, tenang, sekarang sudah bisa mendaftar hanya melalui online dan hanya dari HP.
Kamu cukup mendaftar menggunakan aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya layanan pendaftaran secara online ini, prosesnya juga menjadi lebih cepat, hemat waktu, dan mudah mengakses
BPJS Kesehatan membuat aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya. Dengan adanya aplikasi ini, peserta juga dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, sampai melakukan pendaftaran online.
Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan dan apa saja syarat untuk mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN?.
Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui online
Baca Juga : Cara Cek Kepesertaan PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 di HP, Tak Perlu ke Faskes
Kemudian klik “Masuk/Daftar” pada ujung kiri atas pada laman tersebut, lalu pilih daftar;
Masukkan NIK, nama Lengkap, tanggal lahir;
Masukkan kode captcha dan klik “Proses”;
Setelah itu akan muncul tampilan “Selamat Datang”. Silakan isi data, seperti nomor telepon, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang didaftar masih aktif karena pengguna akan dikirimkan kode OTP;
Selanjutnya, klik registrasi. Tunggu beberapa saat sampai pengguna mendapat notifikasi bahwa pendaftaran akun BPJS Kesehatan online telah berhasil
Silakan kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data dan klik masuk;
Pada tampilan menu, pilih “Pendaftaran Peserta”
Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi kode captcha, lalu klik “Proses”;
Data peserta akan muncul secara otomatis sesuai dengan KK atau data yang terdaftar di dukcapil;
Pilih fasilitas kesehatan (faskes), kelas perawatan dan dokter gigi;
Masukkan email dan klik simpan. JKN nantinya akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar;
Masukkan kode verifikasi yang sudah anda dapatkan.
Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa melakukannya melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant;
Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Berikut Syarat Yang Harus disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan online
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Nomor telepon aktif
Alamat email aktif
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya Pemerintah bayarkan.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) pemberi kerja akan membayar dan 1% (satu persen) peserta bayarkan.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Untuk yang bekerja di BUMN
BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) pemberi kerja akan membayar 1% (satu persen) peserta bayarkan.
4. Iuran untuk keluarga tambahan
Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, penerima upan akan membayar. Dan dapat membayarkan iuran BPJS kesehatan Melalui Online
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga,dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan pemerintah bayarkan.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
- Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, pemerintah bayarkan.
7.Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan sekarang mendaftarnya tidak susah karena hanya lewat online dan melalui aplikasi sudah dapat mendaftar. cara dan syaratnya harus kamu lakukan dengan benar agar pendaftaran menjadi lancar.

















