Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

BPJS Online,Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Dari HP

Rudy Chandra by Rudy Chandra
1 November 2025
in Info
0
BPJS Online,Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Dari HP

BPJS Online,Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Dari HP

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Jadi Mudah

Ketika kamu ingin mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online dan tidak punya waktu untuk datang langsung ke kantor, tenang, sekarang sudah bisa mendaftar hanya melalui online dan hanya dari HP.

Kamu cukup mendaftar menggunakan aplikasi Mobile JKN. Dengan adanya layanan pendaftaran secara online ini, prosesnya juga menjadi lebih cepat, hemat waktu, dan mudah mengakses

BPJS Kesehatan membuat aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya. Dengan adanya aplikasi ini, peserta juga dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, sampai melakukan pendaftaran online.

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan dan apa saja syarat untuk mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN?.

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui online

Baca Juga : Cara Cek Kepesertaan PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 di HP, Tak Perlu ke Faskes

Kemudian klik “Masuk/Daftar” pada ujung kiri atas pada laman tersebut, lalu pilih daftar;

Masukkan NIK, nama Lengkap, tanggal lahir;

Masukkan kode captcha dan klik “Proses”;

Setelah itu akan muncul tampilan “Selamat Datang”. Silakan isi data, seperti nomor telepon, email, password, dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang didaftar masih aktif karena pengguna akan dikirimkan kode OTP;

Selanjutnya, klik registrasi. Tunggu beberapa saat sampai pengguna mendapat notifikasi bahwa pendaftaran akun BPJS Kesehatan online telah berhasil

Silakan kembali ke menu utama aplikasi, lalu masukkan data dan klik masuk; 

Pada tampilan menu, pilih “Pendaftaran Peserta” 

Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan isi kode captcha, lalu klik “Proses”;

Data peserta akan muncul secara otomatis sesuai dengan KK atau data yang terdaftar di dukcapil;

Pilih fasilitas kesehatan (faskes), kelas perawatan dan dokter gigi;

Masukkan email dan klik simpan. JKN nantinya akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar;

Masukkan kode verifikasi yang sudah anda dapatkan.

Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa melakukannya melalui mobile banking, ATM, dan berbagai merchant;

Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Berikut Syarat Yang Harus disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan online


Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Nomor telepon aktif
Alamat email aktif


Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setiap Bulan

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya Pemerintah bayarkan.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan

Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) pemberi kerja akan membayar dan 1% (satu persen) peserta bayarkan.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Untuk yang bekerja di BUMN

BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) pemberi kerja akan membayar 1% (satu persen) peserta bayarkan.

4. Iuran untuk keluarga tambahan

Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, penerima upan akan membayar. Dan dapat membayarkan iuran BPJS kesehatan Melalui Online

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga,dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan pemerintah bayarkan.
  • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, pemerintah bayarkan.

7.Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan sekarang mendaftarnya tidak susah karena hanya lewat online dan melalui aplikasi sudah dapat mendaftar. cara dan syaratnya harus kamu lakukan dengan benar agar pendaftaran menjadi lancar.


Tags: BPJS Kesehatan onlinecara daftar bpjs secara onlinemobile jkn

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Cahaya Iman: Bagaimana Hati Bisa Dekat dengan Allah SWT

Cahaya Iman: Bagaimana Hati Bisa Dekat dengan Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kode OTP JKN Tidak Masuk ke SMS? Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya!

Kode OTP JKN Tidak Masuk ke SMS? Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya!

6 Maret 2025
Rekomendasi Hotel Murah di Medan Dekat Tempat Wisata Populer

Rekomendasi Hotel Murah di Medan Dekat Tempat Wisata Populer

31 Agustus 2025
Syarat Wajib Urus KTP Hilang di Kota Medan yang Perlu Kamu Tahu

Syarat Wajib Urus KTP Hilang di Kota Medan yang Perlu Kamu Tahu

15 Juli 2025
blanko ektp medan kosong

Blanko E-KTP Medan Masih Kosong

3 April 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.