Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Mengurus Akta Perkawinan-Perceraian di Disdukcapil Medan

by
30 Agustus 2023
in Artikel
0
Cara dan Syarat Mengurus Akta Perkawinan-Perceraian di Disdukcapil Medan
201
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Mengurus Akta Perkawinan-Perceraian di Disdukcapil Medan

 

Dalam konteks administrasi kependudukan di Indonesia, berbagai peristiwa yang berhubungan dengan perubahan status, seperti pernikahan dan perceraian, memiliki arti yang sangat penting. Langkah-langkah ini memberikan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

 

Contohnya, dalam pencatatan pernikahan, jika pernikahan belum dicatatkan dalam catatan sipil, maka secara hukum negara, pernikahan tersebut tidak diakui. Hal ini berlaku meskipun pernikahan tersebut telah sah secara agama.

 

Tidak mencatatkan pernikahan memiliki dampak merugikan, terutama pada pihak perempuan. Ini membuat mereka tidak diakui secara hukum sebagai istri sah, sehingga kehilangan hak-hak seperti nafkah, warisan jika suami meninggal, dan harta gono-gini dalam kasus perceraian. Bahkan lebih lanjut, anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga akan mengalami kesulitan dalam pencatatan identitasnya.

 

Sebaliknya, pencatatan perceraian juga memiliki peranan penting dalam administrasi kependudukan, meskipun biasanya tidak diinginkan oleh pasangan atau keluarga.

 

Bagaimana cara melakukan pencatatan untuk mendapatkan akta pernikahan atau perceraian di Kota Medan?

 

Menurut informasi dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, untuk pencatatan pernikahan, diperlukan beberapa dokumen persyaratan, termasuk surat bukti pernikahan secara agama. Untuk pencatatan perceraian, diperlukan salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Untuk mengurus pencatatan kelahiran di Kota Medan, ada dua cara yang bisa digunakan, yaitu cara manual dan online. Jika menggunakan cara manual, Anda bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda No. 270, Medan. Jika menggunakan cara online, Anda dapat mengunjungi laman https://sibisa.pemkomedan.go.id.

 

Syarat Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Kota Medan Tahun 2023:

 

A. Pencatatan Perkawinan:

 

  1. Fotokopi surat keterangan pernikahan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pasfoto berwarna suami dan istri.
  3. KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli.
  4. Janda atau duda karena cerai meninggal, melampirkan fotokopi akta kematian pasangan.
  5. Janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi akta perceraian.
  6. Surat izin dari komandan/atasan bagi TNI/Polri.
  7. Surat izin kawin dari pengadilan bagi pria yang belum berusia 19 tahun.

 

B. Pencatatan Perceraian:

 

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan akta perkawinan asli.
  3. Kartu keluarga asli.
  4. KTP elektronik asli.

 

Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Medan:

 

Prosedur mengurus pencatatan perkawinan dan perceraian di Kota Medan sama, baik secara manual maupun online. Namun, untuk pencatatan perkawinan, ada tambahan persidangan.

 

A. Cara Manual:

 

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan. Susun dalam map dengan label “Pencatatan perkawinan” atau “Pencatatan perceraian” dan serahkan kepada petugas.
  2. Datangi Kantor Disdukcapil dan dapatkan tanda pengenal sebelum bertemu petugas layanan.
  3. Petugas akan mengarahkan Anda ke customer service yang relevan dengan jenis pencatatan yang Anda lakukan.
  4. Dari customer service, Anda mungkin akan diarahkan ke lantai 2 gedung untuk memeriksa kelengkapan berkas syarat. Setelah semua berkas lengkap, proses administrasi pencatatan perkawinan atau perceraian selesai.
  5. Pengambilan bukti pencatatan biasanya memakan waktu sekitar lima hari.

 

B. Cara Online:

 

Berikut adalah langkah-langkah mengurus pencatatan perkawinan atau perceraian secara online di Medan:

 

  1. Unduh aplikasi Sibisa melalui playstore atau akses laman sibisa.pemkomedan.go.id.
  2. Pilih “Daftar Sekarang” jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pilih “Lapor”.
  3. Pilih opsi pencatatan perkawinan atau perceraian.
  4. Unggah berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem.
  5. Setelah semua data diisi, tekan “Submit”.
  6. Pantau status pengajuan Anda. Jika pengajuan ditolak, lengkapi berkas yang kurang sesuai atau tidak jelas dan ikuti langkah yang sama.

 

C. Persidangan Khusus Pencatatan Perkawinan:

 

Untuk pencatatan perkawinan, pasangan suami/istri mungkin akan menjalani wawancara dan menandatangani berkas di ruang sidang. Hasilnya akan diumumkan dalam waktu 10 hari kerja, sesuai dengan Pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975.

 

Demikianlah tata cara dan persyaratan untuk melakukan pencatatan perkawinan dan perceraian di Medan. Semua proses ini dilakukan secara gratis, kecuali untuk pengiriman dokumen secara online melalui Kantor Pos, yang akan dikenakan biaya sebesar Rp12 ribu yang dapat dibayarkan melalui Bank Sumut.

Tags: Akta NikahAkta PerceraianCara Mengurus Akta NikahCara Mengurus Akta PerceraianDisdukcapil MedanmedanSumut

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan pada Tahun Depan! Lihat Perkiraannya

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan pada Tahun Depan! Lihat Perkiraannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek BPNT November 2025: Begini Cara dan Jadwal Pencairannya

Cek BPNT November 2025: Begini Cara dan Jadwal Pencairannya

4 November 2025
Peran Strategis Pendamping PKH di Kota Medan dalam Mengawal Program Bantuan Sosial

Peran Strategis Pendamping PKH di Kota Medan dalam Mengawal Program Bantuan Sosial

17 Oktober 2025
Di Sumut, JOKOWI dan PDIP Jadi Pemenang

Di Sumut, JOKOWI dan PDIP Jadi Pemenang

20 Mei 2019
Cek DTSEN untuk Warga Medan, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Cek DTSEN untuk Warga Medan, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

23 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.