Cara dan Syarat Mengurus Akta Perkawinan-Perceraian di Disdukcapil Medan
Dalam konteks administrasi kependudukan di Indonesia, berbagai peristiwa yang berhubungan dengan perubahan status, seperti pernikahan dan perceraian, memiliki arti yang sangat penting. Langkah-langkah ini memberikan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
Contohnya, dalam pencatatan pernikahan, jika pernikahan belum dicatatkan dalam catatan sipil, maka secara hukum negara, pernikahan tersebut tidak diakui. Hal ini berlaku meskipun pernikahan tersebut telah sah secara agama.
Tidak mencatatkan pernikahan memiliki dampak merugikan, terutama pada pihak perempuan. Ini membuat mereka tidak diakui secara hukum sebagai istri sah, sehingga kehilangan hak-hak seperti nafkah, warisan jika suami meninggal, dan harta gono-gini dalam kasus perceraian. Bahkan lebih lanjut, anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga akan mengalami kesulitan dalam pencatatan identitasnya.
Sebaliknya, pencatatan perceraian juga memiliki peranan penting dalam administrasi kependudukan, meskipun biasanya tidak diinginkan oleh pasangan atau keluarga.
Bagaimana cara melakukan pencatatan untuk mendapatkan akta pernikahan atau perceraian di Kota Medan?
Menurut informasi dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, untuk pencatatan pernikahan, diperlukan beberapa dokumen persyaratan, termasuk surat bukti pernikahan secara agama. Untuk pencatatan perceraian, diperlukan salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk mengurus pencatatan kelahiran di Kota Medan, ada dua cara yang bisa digunakan, yaitu cara manual dan online. Jika menggunakan cara manual, Anda bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda No. 270, Medan. Jika menggunakan cara online, Anda dapat mengunjungi laman https://sibisa.pemkomedan.go.id.
Syarat Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Kota Medan Tahun 2023:
A. Pencatatan Perkawinan:
- Fotokopi surat keterangan pernikahan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Pasfoto berwarna suami dan istri.
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli.
- Janda atau duda karena cerai meninggal, melampirkan fotokopi akta kematian pasangan.
- Janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi akta perceraian.
- Surat izin dari komandan/atasan bagi TNI/Polri.
- Surat izin kawin dari pengadilan bagi pria yang belum berusia 19 tahun.
B. Pencatatan Perceraian:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta perkawinan asli.
- Kartu keluarga asli.
- KTP elektronik asli.
Cara Mengurus Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Medan:
Prosedur mengurus pencatatan perkawinan dan perceraian di Kota Medan sama, baik secara manual maupun online. Namun, untuk pencatatan perkawinan, ada tambahan persidangan.
A. Cara Manual:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan. Susun dalam map dengan label “Pencatatan perkawinan” atau “Pencatatan perceraian” dan serahkan kepada petugas.
- Datangi Kantor Disdukcapil dan dapatkan tanda pengenal sebelum bertemu petugas layanan.
- Petugas akan mengarahkan Anda ke customer service yang relevan dengan jenis pencatatan yang Anda lakukan.
- Dari customer service, Anda mungkin akan diarahkan ke lantai 2 gedung untuk memeriksa kelengkapan berkas syarat. Setelah semua berkas lengkap, proses administrasi pencatatan perkawinan atau perceraian selesai.
- Pengambilan bukti pencatatan biasanya memakan waktu sekitar lima hari.
B. Cara Online:
Berikut adalah langkah-langkah mengurus pencatatan perkawinan atau perceraian secara online di Medan:
- Unduh aplikasi Sibisa melalui playstore atau akses laman sibisa.pemkomedan.go.id.
- Pilih “Daftar Sekarang” jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pilih “Lapor”.
- Pilih opsi pencatatan perkawinan atau perceraian.
- Unggah berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem.
- Setelah semua data diisi, tekan “Submit”.
- Pantau status pengajuan Anda. Jika pengajuan ditolak, lengkapi berkas yang kurang sesuai atau tidak jelas dan ikuti langkah yang sama.
C. Persidangan Khusus Pencatatan Perkawinan:
Untuk pencatatan perkawinan, pasangan suami/istri mungkin akan menjalani wawancara dan menandatangani berkas di ruang sidang. Hasilnya akan diumumkan dalam waktu 10 hari kerja, sesuai dengan Pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975.
Demikianlah tata cara dan persyaratan untuk melakukan pencatatan perkawinan dan perceraian di Medan. Semua proses ini dilakukan secara gratis, kecuali untuk pengiriman dokumen secara online melalui Kantor Pos, yang akan dikenakan biaya sebesar Rp12 ribu yang dapat dibayarkan melalui Bank Sumut.
















