Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Ikut Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Cicil Tunggakan Iuran

Anissa by Anissa
24 Oktober 2025
in Artikel, Ekonomi, Kesehatan
0
Cara Ikut Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Cicil Tunggakan Iuran
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Ikut Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Cicil Tunggakan Iuran

Program REHAB BPJS Kesehatan atau Rencana Pembayaran Bertahap merupakan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini, peserta dapat mencicil tunggakan hingga 12 kali pembayaran tanpa harus melunasi seluruhnya sekaligus.

Program ini diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat, terutama peserta mandiri (PBPU), agar dapat kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi memahami cara ikut Program REHAB BPJS Kesehatan beserta syarat dan ketentuannya.

Apa Itu Program REHAB BPJS Kesehatan?

Program REHAB adalah inisiatif BPJS yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap. Melalui skema ini, peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan bisa mendaftar dan mencicil sesuai kemampuan keuangan mereka. Program ini bukan pemutihan tunggakan, melainkan skema rencana pembayaran bertahap agar peserta tetap bisa melunasi kewajiban dengan cara lebih ringan.

Selain itu, program ini juga membantu peserta yang kesulitan ekonomi agar tidak kehilangan manfaat kepesertaan. Namun, perlu diingat, status kepesertaan baru aktif kembali setelah semua cicilan selesai dibayar.

Syarat dan Ketentuan Program REHAB BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Peserta berasal dari segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri.

  • Memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.

  • Tidak memiliki tunggakan untuk bulan berjalan.

  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.

  • Pembayaran cicilan pertama wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 setiap bulan (atau tanggal 27 pada bulan Februari).

Dengan memenuhi syarat tersebut, peserta dapat memanfaatkan kemudahan cicilan hingga 12 kali pembayaran sesuai kemampuan finansial.

Cara Daftar Program REHAB BPJS Kesehatan

Cara mendaftar Program REHAB BPJS sangat mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.

  • Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.

  • Baca dan pahami informasi awal tentang program.

  • Akan muncul rincian total tunggakan dan simulasi cicilan.

  • Pilih simulasi pembayaran sesuai kemampuan Anda.

  • Centang persetujuan syarat dan ketentuan.

  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

Setelah pendaftaran berhasil, Anda bisa langsung membayar cicilan pertama sesuai jadwal.

Dengan mengikuti langkah di atas,  resmi terdaftar dalam Program REHAB BPJS Kesehatan dan dapat mulai mencicil tunggakan iuran.

Tags: bpjs kesehatanBPJS MandiriCara Daftar REHAB BPJSCicilan Iuran BPJSmobile jknPanduan BPJS Kesehatanprogram rehab bpjs kesehatanREHAB BPJS 12 Kalirencana pembayaran bertahapTunggakan BPJS

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Kunjungi Bogor, Mensos Ingatkan Penerima Bansos Agar Tak Salahgunakan Bantuan

Kunjungi Bogor, Mensos Ingatkan Penerima Bansos Agar Tak Salahgunakan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Menganiaya Penjahit Pakaian, Dua warga Barombang Ini Ditangkap

Menganiaya Penjahit Pakaian, Dua warga Barombang Ini Ditangkap

2 Januari 2019
Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi Akan Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi Akan Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah

28 Februari 2025
Pascaledakan Bom, Presiden Jokowi Dipastikan Tetap Berkunjung ke Sibolga

Pascaledakan Bom, Presiden Jokowi Dipastikan Tetap Berkunjung ke Sibolga

13 Maret 2019
Pemkab Madina Gelar Rapat Kordinasi Satu Data Indonesia

Pemkab Madina Gelar Rapat Kordinasi Satu Data Indonesia

12 Februari 2022

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.