Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan di Medan
Pemerintah telah mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat mencapai usia 56 tahun, mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT secara penuh atau 100%, berikut adalah panduan langkah demi langkah.
Persyaratan Dokumen Klaim Jaminan Hari Tua
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
Buku rekening dengan nomor rekening dan status aktif
Foto diri terbaru (tampak depan)
NPWP (diperlukan untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50.000.000)
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
Klaim Via Online
Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data diri secara lengkap
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto dengan ukuran maksimal 6 MB
Konfirmasi pengajuan
Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email
Petugas akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui video call
Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.
Klaim Via Kantor Cabang
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan
Isi data secara lengkap pada formulir yang disediakan
Unggah dokumen persyaratan klaim
Dapatkan notifikasi pengajuan
Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
Tunggu dipanggil untuk wawancara
Setelah verifikasi dari wawancara, peserta akan menerima tanda terima
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Dengan mengikuti panduan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dan efisien mencairkan Jaminan Hari Tua sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan untuk kelancaran proses klaim.
















