Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

Anissa by Anissa
23 April 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja 2025​

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring) kini lebih mudah. Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui kebijakan untuk memudahkan peserta yang tidak memiliki paklaring dalam proses klaim.

Mengapa Paklaring Tidak Lagi Wajib?

Sebelumnya, dokumen paklaring merupakan syarat utama dalam proses klaim JHT. Namun, mulai tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menjadikannya sebagai dokumen yang wajib. Sebagai alternatif, peserta kini dapat menggunakan berbagai dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa mereka pernah bekerja di suatu perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

– Kartu identitas karyawan
– Slip gaji terakhir
– Surat pengunduran diri
– Dokumen relevan lainnya

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Untuk dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa surat keterangan kerja (paklaring), peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Telah secara resmi berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Melewati masa tunggu satu bulan setelah berhenti kerja.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah dinonaktifkan.

Selain syarat-syarat di atas, peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta
  • Dokumen alternatif yang dapat berfungsi sebagai pengganti paklaring

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Melalui Kantor Cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  • Ikuti wawancara serta verifikasi data dengan petugas.
  • Tunggu hingga proses pencairan selesai.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan pasang aplikasi JMO di perangkat Anda.
  • Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Klaim JHT”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan hingga proses klaim selesai.

Mencairakn BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Lapak Asik

  • Akses laman lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id.
  • Isi data diri Anda, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimum 6 MB.
  • Simpan data dan nantikan informasi jadwal wawancara online yang akan dikirim via email.

Dengan mengikuti prosedur di atas, peserta dapat dengan mudah mencairkan JHT tanpa perlu menggunakan paklaring.

Tags: BPJSBPJS Ketenagakerjaanklaim bpjs ketenagakerjaanpaklaringsurat keterangan kerja

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Etika dalam Ilmu Komunikasi: Prinsip, Tantangan, dan Penerapannya di Kehidupan Sehari-hari

Etika dalam Ilmu Komunikasi: Prinsip, Tantangan, dan Penerapannya di Kehidupan Sehari-hari

6 November 2025
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna

3 November 2018
Mengenal Abdidaya Ormawa dan Manfaatnya bagi Mahasiswa

Mengenal Abdidaya Ormawa dan Manfaatnya bagi Mahasiswa

11 Januari 2026
Penyaluran Bansos Beras Tahap 3 Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyaluran Bansos Beras Tahap 3 Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

23 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.