Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja

Medan Aktual by Medan Aktual
6 Februari 2025
in Informasi
0
Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja

Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah dua program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja.

Kedua program ini bisa menjadi solusi dana darurat ketika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mencairkan JKP dan JHT, peserta harus memenuhi syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah panduan lengkap cara mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan agar Anda dapat mengakses manfaatnya dengan mudah.




Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang memberikan manfaat bagi peserta Penerima Upah (PU) yang mengalami PHK.

Program ini menyediakan uang tunai, pelatihan kerja, informasi pasar kerja, serta konseling karier.

Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan:

  1. Memiliki Akun SIAPKerja
    Langkah pertama adalah membuat akun di SIAPKerja melalui situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id. Isi data diri sesuai permintaan, termasuk Nomor KTP, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan biodata lainnya.
  2. Buat Laporan PHK
    Setelah akun terdaftar, buat laporan kondisi PHK. Klik Buat Laporan dan lengkapi data terkait PHK yang meliputi tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, serta bukti PHK dari perusahaan.
  3. Ajukan Klaim
    Setelah laporan PHK diterima, masuk ke menu Pengajuan Klaim JKP dan pilih Ajukan Klaim. Isi data diri yang diperlukan dan unggah dokumen yang diminta, seperti NPWP, nomor rekening bank, serta lakukan swafoto (selfie).



  4. Lakukan Asesmen
    Setelah mengajukan klaim, peserta wajib mengikuti asesmen potensi kerja di akun SIAPKerja untuk mengakses manfaat lainnya dari JKP. Asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah, jadi peserta tidak perlu khawatir mengenai nilai kelulusan.

Jika semua langkah telah dilakukan dengan benar, manfaat JKP akan segera ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai bagi peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk mencairkan JHT, peserta dapat melakukannya melalui dua cara: aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO

  1. Buka Aplikasi JMO
    Unduh aplikasi JMO di smartphone dan buka menu Jaminan Hari Tua. Pilih Klaim JHT dan pastikan memenuhi syarat pengajuan.
  2. Verifikasi Data Kepesertaan
    Cek data kepesertaan dan pastikan sudah benar, lalu lanjutkan dengan klik Selanjutnya. Lakukan pengambilan biometrik dan lengkapi data NPWP serta nomor rekening yang aktif.
  3. Pengecekan Rincian Saldo JHT
    Aplikasi akan menampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan. Cek dengan teliti sebelum klik Konfirmasi.
  4. Proses Klaim
    Setelah klaim dikonfirmasi, Anda bisa memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim di aplikasi.




Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Siapkan Dokumen
    Bawa dokumen asli seperti KTP, kartu BPJS, dan formulir klaim JHT yang telah diisi.
  2. Pengajuan Klaim
    Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ambil nomor antrean, dan lakukan wawancara dengan petugas. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  3. Layanan Klaim
    Setelah wawancara, klaim akan diproses dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JKP dan JHT

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti:

  • KTP dan NPWP (untuk JKP dan JHT).
  • Nomor Rekening Bank dan foto rekening yang aktif.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti bukti PHK untuk klaim JKP atau dokumen pensiun untuk klaim JHT.




Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat penting bagi pekerja yang mengalami PHK atau sudah memasuki usia pensiun.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat mengakses dana darurat untuk meringankan beban finansial. Pastikan semua persyaratan dan dokumen lengkap agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar.

Tags: BPJSCara Klaim JHT via Aplikasi JMOCara Mencairkan JKP BPJSJHTJKPKetenagakerjaan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Distribusi Bantuan Sosial Pangan di Sumatera Utara Tahun 2023: Realisasi Hampir Mencapai Target

Mudah! Begini Cara Cek Nama Anda sebagai Penerima Bansos dari Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Satu Jasad Korban Separatis Papua Ditemukan

Satu Jasad Korban Separatis Papua Ditemukan

9 Desember 2018
Pengumuman 28 Mei 2025, Cek Hasil SMASMK Sumut Lewat Aplikasi SPMB

Pengumuman 28 Mei 2025, Cek Hasil SMA/SMK Sumut Lewat Aplikasi SPMB

27 Mei 2025
5 Buah Terbaik untuk Dikonsumsi saat Perut Kosong

5 Buah Terbaik untuk Dikonsumsi saat Perut Kosong

22 Januari 2025
Bobby Nasution Siapkan 22 Titik Parkir Nontunai di Medan

Bobby Nasution Siapkan 22 Titik Parkir Nontunai di Medan

7 Oktober 2021

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.