Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta: Syarat dan Prosedur Pencairan
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, PHK, atau alasan lainnya.
Peserta yang memenuhi syarat berpotensi untuk mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta. Untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta serta persyaratan yang perlu dipenuhi, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program tabungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta, dengan tujuan membantu mereka saat sudah tidak lagi aktif bekerja.
Pencairan JHT ini bisa dilakukan ketika pekerja mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, atau bahkan meninggal dunia. Jumlah uang yang dapat dicairkan tergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan selama masa kepesertaan.
Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah beberapa kriteria yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT:
- Usia Pensiun – Peserta yang mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan atau peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
- Berhenti Bekerja – Termasuk mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan pekerjaan untuk alasan lainnya.
- Meninggalkan Indonesia – Jika peserta akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat Total Tetap – Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak bisa bekerja lagi.
- Meninggal Dunia – Dalam hal peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim JHT.
Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT dengan persyaratan tertentu, seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Syarat Klaim Sebagian JHT
Bagi peserta yang sudah terdaftar selama minimal 10 tahun, mereka bisa mengajukan klaim sebagian JHT. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian JHT:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Perlu diperhatikan bahwa pengambilan sebagian JHT ini dapat mempengaruhi pajak pada pengambilan JHT berikutnya, terutama jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online dan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Aplikasi JMO
Untuk peserta yang saldo JHT-nya kurang dari Rp10 juta, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan lainnya. Pastikan dokumen diunggah dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dan ukuran maksimal 6MB.
- Setelah mengunggah dokumen, simpan pengajuan Anda.
- Anda akan menerima jadwal wawancara online via email.
- Selanjutnya, Anda akan dihubungi petugas untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
- Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
2. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosedur klaimnya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan membawa dokumen asli dan formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil antrean dan tunggu nomor antrean Anda dipanggil untuk wawancara.
- Selama wawancara, petugas akan melakukan verifikasi data Anda.
- Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan.
- Setelah proses selesai, tunggu dana JHT Anda dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.
Perhatikan Hal-hal Berikut Saat Mengajukan Klaim JHT
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan klaim. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses pencairan saldo JHT Anda akan berjalan lancar.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta dengan memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan klaim. Baik melalui aplikasi online atau datang langsung ke kantor cabang, pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan benar agar dana JHT bisa cair tepat waktu. Jangan lupa, perhatikan juga pengaruh pajak jika mengajukan klaim sebagian JHT lebih dari satu kali dalam jangka waktu tertentu.
Dengan mengetahui cara dan syarat klaim JHT ini, Anda bisa memaksimalkan manfaat yang Anda dapatkan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
















