Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta: Syarat dan Prosedur Pencairan

Medan Aktual by Medan Aktual
1 Februari 2025
in Informasi
0
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta: Syarat dan Prosedur Pencairan

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta: Syarat dan Prosedur Pencairan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta: Syarat dan Prosedur Pencairan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, PHK, atau alasan lainnya.

Peserta yang memenuhi syarat berpotensi untuk mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta. Untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta serta persyaratan yang perlu dipenuhi, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah program tabungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta, dengan tujuan membantu mereka saat sudah tidak lagi aktif bekerja.




Pencairan JHT ini bisa dilakukan ketika pekerja mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, atau bahkan meninggal dunia. Jumlah uang yang dapat dicairkan tergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan selama masa kepesertaan.

Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah beberapa kriteria yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT:

  1. Usia Pensiun – Peserta yang mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan atau peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Berhenti Bekerja – Termasuk mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan pekerjaan untuk alasan lainnya.
  3. Meninggalkan Indonesia – Jika peserta akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Cacat Total Tetap – Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak bisa bekerja lagi.
  5. Meninggal Dunia – Dalam hal peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim JHT.

Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT dengan persyaratan tertentu, seperti yang dijelaskan di bawah ini.




Syarat Klaim Sebagian JHT

Bagi peserta yang sudah terdaftar selama minimal 10 tahun, mereka bisa mengajukan klaim sebagian JHT. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian JHT:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan sebagian JHT ini dapat mempengaruhi pajak pada pengambilan JHT berikutnya, terutama jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni secara online dan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Aplikasi JMO

Untuk peserta yang saldo JHT-nya kurang dari Rp10 juta, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan lainnya. Pastikan dokumen diunggah dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dan ukuran maksimal 6MB.
  • Setelah mengunggah dokumen, simpan pengajuan Anda.
  • Anda akan menerima jadwal wawancara online via email.
  • Selanjutnya, Anda akan dihubungi petugas untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
  • Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.




2. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosedur klaimnya:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan membawa dokumen asli dan formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil antrean dan tunggu nomor antrean Anda dipanggil untuk wawancara.
  • Selama wawancara, petugas akan melakukan verifikasi data Anda.
  • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan.
  • Setelah proses selesai, tunggu dana JHT Anda dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Perhatikan Hal-hal Berikut Saat Mengajukan Klaim JHT

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan klaim. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses pencairan saldo JHT Anda akan berjalan lancar.

Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta dengan memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan klaim. Baik melalui aplikasi online atau datang langsung ke kantor cabang, pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan benar agar dana JHT bisa cair tepat waktu. Jangan lupa, perhatikan juga pengaruh pajak jika mengajukan klaim sebagian JHT lebih dari satu kali dalam jangka waktu tertentu.

Dengan mengetahui cara dan syarat klaim JHT ini, Anda bisa memaksimalkan manfaat yang Anda dapatkan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanJamsostekJHTjmoSyarat Klaim Sebagian JHT

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Solusi DTSEN Bermasalah: NIK Hilang dari Bansos 2025

Solusi DTSEN Bermasalah: NIK Hilang dari Bansos 2025

23 November 2025
identitas wanita pembunuhan cemara asri

Pembunuhan di Cemara Asri : Berikut Identitas Korban

7 Mei 2020
Jadwal Pencairan Bansos Kartu Anak Jakarta Tahap 2 Tahun 2025

Jadwal Pencairan Bansos Kartu Anak Jakarta Tahap 2 Tahun 2025

26 April 2025
Rekomendasi Bika Ambon Khas Medan Sebagai Oleh-oleh

Rekomendasi Bika Ambon Khas Medan Sebagai Oleh-oleh

26 Januari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.