Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mendapatkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja di Medan

by
14 November 2023
in Artikel
0
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan NIK KTP Secara Online Kota Medan 2023
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mendapatkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja di Medan

 

BPJS Ketenagakerjaan, sebuah program pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia, juga memberikan kesempatan bagi warga Medan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Agar bisa mencairkan dana JHT saat masih bekerja, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami:

 

  1. Pencairan maksimum 30% dari saldo untuk kepemilikan rumah.

  2. Pencairan 10% dari saldo untuk keperluan lain.

  3. Minimal masa kepesertaan selama 10 tahun agar bisa mencairkan dana JHT saat masih bekerja.

 

Untuk melakukan pencairan saldo JHT di kota Medan, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

 

Dokumen untuk klaim 10%:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)

 

Dokumen untuk klaim 30%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (sesuai peruntukan dan diperoleh dari bank yang bekerjasama)
  • Buku tabungan bank yang digunakan untuk pembayaran JHT 30%
  • NPWP

 

Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Medan saat masih bekerja dapat dilakukan secara online atau offline:

 

Pencairan secara online:

  1. Akses situs web BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.

  3. Konfirmasi data dan dapatkan jadwal wawancara online.

  4. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video.

  5. Setelah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang Anda lampirkan.

 

Pencairan secara offline:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di Medan.

  2. Sampaikan niat pencairan JHT kepada petugas.

  3. Ikuti arahan petugas untuk memulai proses pencairan.

  4. Isi data awal dan unggah dokumen persyaratan.

  5. Ikuti proses hingga selesai, dan JHT akan dicairkan ke rekening yang telah Anda lampirkan.

 

Dengan langkah-langkah ini, warga Medan dapat mengakses dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka.

Tags: BPJSCara Mendapatkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja di Medan BPJS KetenagakerjaanJHTKetenagakerjaanmedan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
PDI P Pecat Bobby Nasution Akibat Dukung Prabowo Gibran

PDI P Pecat Bobby Nasution Akibat Dukung Prabowo Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Penerima Bansos PBI-JK Tahun 2025

Cara Cek Penerima Bansos PBI-JK Tahun 2025

30 Juni 2025
Tembak Adik Ipar, Oknum Polisi Ini Tak Menyesal

Tembak Adik Ipar Sendiri, Polisi Ini Sebut Dapat ‘Bisikan’

7 April 2018
Cara Beli Tiket PSMS Medan Liga 2 2025 Online dan Offline

Cara Beli Tiket PSMS Medan Liga 2 2025 Online dan Offline

5 September 2025
Tempat Bermain Anak di Medan yang Seru dan Edukatif untuk Akhir Pekan

Tempat Bermain Anak di Medan yang Seru dan Edukatif untuk Akhir Pekan

27 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.