Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
14 September 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan

Sejak Mei 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan lebih dari 8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu.



Kriteria Peserta yang Dapat Mengajukan Reaktivasi

Peserta yang dapat mengajukan reaktivasi adalah:

  • Warga yang sebelumnya dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat.
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin setelah verifikasi lapangan.
  • Peserta dengan penyakit kronis, kondisi medis darurat, atau penyakit katastropik.
  • Peserta yang datanya telah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Jika peserta tidak memenuhi kriteria ini, reaktivasi tidak dapat dilakukan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya.
  • Kartu BPJS PBI yang dinonaktifkan dan fotokopinya.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat.
  • Surat keterangan medis jika peserta memiliki kondisi kesehatan khusus.



Langkah-langkah Mengajukan Reaktivasi

Berikut ini adalah Langkah-langkah Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI JK Anda:

Kunjungi Dinas Sosial Setempat

Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal Anda.

Verifikasi Data oleh Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan Anda berdasarkan data DTSEN dan kondisi sosial ekonomi.

Penerbitan Surat Keterangan

Jika dinyatakan layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan untuk reaktivasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan.

Pengajuan ke BPJS Kesehatan

Serahkan surat keterangan tersebut ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk proses aktivasi kembali.



Cara Mengecek Status Kepesertaan

Setelah mengajukan reaktivasi, Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui:

Aplikasi Mobile JKN

Login menggunakan NIK atau nomor peserta, lalu pilih menu ‘Info Peserta’. Jika status aktif, akan muncul keterangan ‘Aktif’.

Care Center BPJS Kesehatan

Hubungi nomor 165, pilih opsi untuk cek status kepesertaan, dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Catatan Penting

  • Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah dinonaktifkan.
  • Proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
  • Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dan melanjutkan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS PBI JK.

Tags: BPJS PBI JKcara mengaktifkan BPJS PBIdokumen reaktivasi BPJS PBIreaktivasi BPJS PBIsyarat reaktivasi BPJS PBI

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Langkah Cek Penerima Subsidi Listrik 2025 di Medan Lewat Nomor ID Pelanggan

Langkah Cek Penerima Subsidi Listrik 2025 di Medan Lewat Nomor ID Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Prestasi Akademik Medan November 2025

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Prestasi Akademik Medan November 2025

14 November 2025
Cara Mudah Daftar PIP 2025 Siswa Medan SD, SMP, SMA Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

Cara Mudah Daftar PIP 2025 Siswa Medan SD, SMP, SMA Lewat pip.kemendikdasmen.go.id

31 Mei 2025
Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor

Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor

21 Juli 2025
Suporter Berulah, Ayam Kinantan Gagal Raup Poin Penuh

Suporter Berulah, Ayam Kinantan Gagal Raup Poin Penuh

17 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.