Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Business

Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Sehari-Hari

Riyan by Riyan
19 November 2025
in Business, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Sehari-Hari

Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Sehari-Hari

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Sehari-Hari

Riba menjadi salah satu larangan terbesar dalam Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa riba tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghilangkan keberkahan harta.

Di tengah kehidupan modern, transaksi keuangan semakin beragam dan cepat, sehingga risiko seseorang terjebak riba pun meningkat. Mulai dari cicilan kecil, layanan keuangan digital, hingga transaksi jual beli, riba bisa muncul tanpa disadari.

Karena itu, setiap Muslim perlu memahami cara menghindari riba dalam aktivitas sehari-hari. Artikel ini mengulas langkah praktis agar harta tetap bersih dan kehidupan finansial lebih terjaga.



Memahami Apa yang Termasuk Riba

Sebelum menghindarinya, seseorang harus memahami apa yang termasuk riba. Para ulama menjelaskan bahwa riba muncul ketika ada tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi utang piutang.

Riba juga muncul dalam pertukaran barang tertentu dengan ketentuan tidak seimbang, seperti emas dan perak. Dalam konteks modern, riba dapat muncul dalam bunga pinjaman, denda keterlambatan yang bersifat menekan, atau transaksi yang tidak transparan.

Pemahaman dasar ini penting karena banyak orang melakukan transaksi tanpa menyadari bahwa praktik tersebut mengandung unsur riba. Dengan memahami konsepnya, seseorang dapat mengenali potensi risiko dan menghindari transaksi yang merugikan diri dan orang lain.



Menggunakan Layanan Keuangan Syariah

Salah satu cara paling mudah menghindari riba adalah dengan menggunakan layanan keuangan syariah. Di Indonesia, berbagai lembaga keuangan syariah hadir untuk memberikan alternatif yang lebih aman.

Produk seperti tabungan syariah, pembiayaan syariah, kartu pembiayaan, dan paylater syariah dirancang tanpa bunga. Lembaga syariah menggunakan akad seperti murabahah, mudharabah, atau ijarah yang mengikuti ketentuan syariat.

Dengan memilih produk syariah, seseorang dapat bertransaksi tanpa khawatir terjebak bunga atau denda berbunga. Selain itu, lembaga syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga transaksi berlangsung lebih transparan dan aman. Langkah ini menjadi pondasi untuk hidup lebih tenang dan berkah.



Menghindari Utang Konsumtif

Riba sering muncul ketika seseorang tidak mengatur keuangannya dengan baik, lalu mengambil utang konsumtif untuk membeli barang yang tidak diperlukan. Utang konsumtif membuat seseorang mudah terjerat bunga karena harus membayar lebih dari jumlah pinjaman.

Untuk menghindarinya, seseorang harus menahan diri dari gaya hidup berlebihan dan belajar membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Jika memang harus berutang, pilihlah lembaga atau akad syariah yang transparan.

Islam memperbolehkan utang selama tidak memberatkan dan tidak mengandung riba. Utang yang dilakukan untuk kebutuhan mendesak seperti kesehatan atau pendidikan tentu lebih dibenarkan daripada utang untuk kebutuhan gaya hidup.



Bertransaksi dengan Transparan dan Jujur

Transaksi yang tidak jelas berpotensi mengarah pada gharar dan riba. Karena itu, Islam menekankan pentingnya kejelasan dalam akad, termasuk harga, barang, waktu pembayaran, dan kondisi barang.

Ketika seseorang membeli sesuatu namun tidak jelas harganya, atau tidak memahami perjanjian, ia berisiko masuk pada transaksi yang tidak halal. Untuk menghindarinya, pastikan semua transaksi dilakukan dengan keterbukaan.

Bacalah syarat dan ketentuan, tanyakan biaya tambahan, dan pastikan tidak ada pembayaran tersembunyi. Prinsip transparansi membantu meminimalkan risiko riba dan menjadikan transaksi lebih aman.

Menghindari Denda Keterlambatan Berbunga

Banyak layanan keuangan konvensional menetapkan denda keterlambatan yang bersifat bunga, sehingga semakin lama seseorang terlambat, semakin besar dendanya. Hal ini termasuk riba karena adanya tambahan yang dipersyaratkan atas utang.

Untuk menghindarinya, pastikan memilih layanan yang tidak menerapkan denda berbunga. Jika menggunakan layanan syariah, denda biasanya berupa ta’zir atau dana kebajikan yang tidak digunakan sebagai keuntungan perusahaan.

Selain itu, disiplin membayar tepat waktu menjadi langkah paling sederhana untuk menghindari denda.



Menggunakan Metode Pembayaran Tunai atau Debit

Menggunakan pembayaran tunai atau debit membantu seseorang menghindari utang dan bunga. Saat seseorang membayar secara tunai, ia langsung melunasi transaksi tanpa meninggalkan kewajiban finansial. Cara ini membuat seseorang lebih bijak dalam mengatur pengeluaran karena uang yang dikeluarkan terlihat nyata.

Metode debit juga menjadi pilihan aman untuk transaksi harian, karena dana langsung terpotong dari rekening. Dengan cara ini, seseorang terhindar dari pinjaman berbunga atau cicilan berlebih yang dapat membebani keuangan bulan berikutnya.

Menabung untuk Kebutuhan Mendatang

Salah satu penyebab utama seseorang mengambil pinjaman adalah kurangnya persiapan finansial. Islam mendorong umatnya untuk merencanakan masa depan dengan baik, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Yusuf ketika menyimpan hasil panen.

Dengan menabung, seseorang memiliki cadangan dana yang dapat digunakan ketika muncul kebutuhan mendadak.

Tabungan syariah menjadi pilihan terbaik karena menggunakan akad bagi hasil, tanpa bunga. Dengan menabung secara teratur, seseorang dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman yang berpotensi mengandung riba.



Meningkatkan Pengetahuan Tentang Muamalah

Cara lain untuk menghindari riba adalah memperluas pemahaman tentang muamalah. Banyak orang terjerat riba bukan karena sengaja, tetapi karena tidak memahami perbedaan antara transaksi halal dan haram.

Mengikuti kajian, membaca buku muamalah, atau belajar dari sumber terpercaya membantu seseorang mengenali praktik yang dilarang.

Dengan pengetahuan yang cukup, seseorang dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih tepat, memilih layanan dengan bijak, dan menjaga hartanya tetap halal.

Kesimpulan

Menghindari riba dalam transaksi sehari-hari membutuhkan kesadaran, pengetahuan, dan disiplin. Dengan memahami konsep riba, memilih layanan syariah, menjauhi utang konsumtif, serta menjaga transparansi dalam transaksi, seorang Muslim dapat menjaga hartanya dari praktik yang diharamkan.

Islam menawarkan banyak jalan aman untuk bertransaksi tanpa riba. Dengan mengikuti pedoman tersebut, seseorang tidak hanya menjaga keuangan, tetapi juga menjaga keberkahan hidup.



Tags: cara menghindari ribaekonomi Islamkeuangan halalmuamalah islamiriba dalam kehidupan sehari-haritips hindari ribatransaksi syariah

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kesiapan Kecamatan Arse Layak Jadi Kecamatan Terbaik di Sumut

Kesiapan Kecamatan Arse Layak Jadi Kecamatan Terbaik di Sumut

11 Oktober 2018
Moratorium PNS Sebentar Lagi Akan Dicabut

Moratorium PNS Sebentar Lagi Akan Dicabut

8 Oktober 2016
Faizal Hamzah Lubis

Dosen FISIP UMSU Berikan Pelatihan Softskill Desain Grafis Kepada PK IMM Hukum

15 Januari 2022
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.