Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

by
20 Oktober 2023
in Artikel
0
Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mereka, baik itu berupa sepeda motor maupun mobil. Informasi mengenai batas waktu pembayaran pajak dapat dengan mudah ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Disarankan agar pemilik kendaraan melunasi pajak sebelum jatuh tempo, tetapi jika ada keterlambatan, mereka harus membayar pajak beserta denda yang berlaku. Besaran denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, mengikuti kebijakan pemerintah setempat.

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen dari jumlah pajak yang terutang setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Pasal 12 ayat 6 Perda tersebut menjelaskan bahwa jika pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat dikenai denda hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda mencapai 48 persen.

Penting untuk diingat bahwa jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, mereka harus datang langsung ke kantor Samsat induk, karena pembayaran tidak dapat dilakukan melalui gerai atau secara online. Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama adalah memasukkan data PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) ke dalam perhitungan. SWDKLLJ ini sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Rumus Penghitungan denda Pajak Motor

Rumus yang digunakan untuk menghitung denda adalah sebagai berikut:

[(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan besaran PKB pada STNK sebesar Rp 250.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
= [(Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [(Rp 62.500 x 1/12 bulan) / 12 bulan] + Rp 32.000
= (Rp 5.208 / 12 bulan) + Rp 32.000
= Rp 37.208

Jadi, pemilik motor yang terlambat membayar pajak selama satu bulan harus membayar denda sebesar Rp 37.208. Untuk keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan adalah Rp 157.000.

Tags: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat BayarDenda Pajak MotorRumus Penghitungan denda Pajak Motor

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mudah dan Praktis Bayar Pajak Online 2023

Cara Mudah dan Praktis Bayar Pajak Online 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo dan Sandi Shalat Subuh Berjamaah di SUGBK

Di Tanjungbalai, Prabowo-Sandi Raih 71,98 Persen Suara

18 April 2019
Medan Juara Umum

Medan Juara Umum

29 Juni 2019
Cara Efektif Membantu Anak Mengatur Waktu Belajar

Cara Efektif Membantu Anak Mengatur Waktu Belajar

3 Januari 2026
Cara Cek dan Bayar Tagihan IndiHome dari Rumah Lewat HP

Cara Cek dan Bayar Tagihan IndiHome dari Rumah Lewat HP

7 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.