Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Anissa by Anissa
2 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019

200
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019 penting dilakukan agar pencatatan keluarga berjalan sesuai ketentuan hukum. Anak sambung merupakan anak dari pasangan yang menikah, di mana salah satu atau kedua orang tua memiliki anak dari hubungan sebelumnya.

Selain itu, prosedur pengisian KK anak sambung berbeda dengan anak kandung biasa. Oleh karena itu, mengetahui aturan resmi Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang pengisian status hubungan dalam keluarga (SHDK) sangatlah penting.

Ketahui cara mengisi KK anak sambung sesuai aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019 dengan tepat. Panduan lengkap ini membantu Anda mengurus administrasi kependudukan secara benar dan mudah.



Pengertian Anak Sambung

Anak sambung adalah anak yang secara hukum bukan anak kandung kepala keluarga, namun tinggal sebagai bagian dari keluarga dalam satu KK. Biasanya, anak sambung berasal dari pernikahan terdahulu dari salah satu pasangan dalam keluarga baru ini.

Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, termasuk pengisian status hubungan dalam keluarga (SHDK) pada KK. Khususnya bagi anak sambung, aturan ini menegaskan bagaimana mencatat hubungan keluarga agar data kependudukan akurat dan sah.



Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019

Jika Ada Bukti Perkawinan Sah

Menurut Permendagri No. 109 Tahun 2019, apabila pasangan memiliki bukti sah pernikahan (akta nikah), pengisian KK anak sambung dilakukan dengan cara berikut:

  • Kolom status hubungan dalam keluarga (SHDK) anak sambung diisi dengan “ANAK”.
  • Namun, nama orang tua yang dicantumkan harus tetap orang tua biologis anak tersebut.
  • Ayah atau ibu tiri yang menjadi kepala keluarga tetap dicatat, tapi nama orang tua biologis anak wajib dicantumkan agar sesuai data.
  • Hal ini memastikan identitas dan hubungan keluarga tercatat jelas, sekaligus menghormati status hukum anak sambung.

Jika Tidak Ada Bukti Perkawinan Sah

Di sisi lain, apabila pasangan tidak dapat menunjukkan bukti sah perkawinan, maka pengisian KK harus dilakukan berbeda:

  • Status hubungan dalam keluarga (SHDK) pada KK diisi dengan “LAINNYA”.
  • Ini dikarenakan secara hukum tidak ada hubungan keluarga langsung antara anak sambung dengan kepala keluarga.
  • Hal ini perlu diperhatikan agar data kependudukan tidak menimbulkan kesalahan administratif.




Langkah Praktis Mengurus KK Anak Sambung

  • Persiapkan Dokumen Pendukung:
    • Akta nikah yang sah (jika ada)
    • Kartu identitas (KTP) dan KK orang tua tiri dan anak sambung
    • Akta kelahiran anak sambung sebagai bukti orang tua biologis
    • Dokumen tambahan seperti surat pengantar RT atau kelurahan (jika diperlukan)
  • Ajukan perubahan atau pembuatan KK baru di kantor Dukcapil setempat
  • Proses biasanya cepat, mudah, dan gratis
  • Pastikan data lengkap dan akurat untuk menghindari masalah
  • Pantau Proses dan Periksa Hasil:
  • Cek status pengajuan sampai KK baru diterbitkan
  • Periksa isi KK, terutama bagian SHDK anak sambung dan data orang tua biologis

Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan di Dukcapil



Tags: Administrasi KependudukanKK Anak SambungMengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019Permendagri No. 109 Tahun 2019SHDK Anak Sambung

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Next Post
KUR BSI 2025 Dibuka! Ini Syarat Cepat Lolos & Dana Langsung Cair

KUR BSI 2025 Dibuka! Ini Syarat Cepat Lolos & Dana Langsung Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Segera Cair di Juni, Ini yang Perlu Diketahui!

Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Segera Cair di Juni, Ini yang Perlu Diketahui!

19 Mei 2025

PSK USU Akui Kurang Pengalaman

7 Februari 2019
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025 Agar Tidak Terkena Denda

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025 Agar Tidak Terkena Denda

20 Maret 2025
Gerakan Perdamaian Dunia, Upaya Pembangunan Perdamaian yang Dipimpin Warga Masyarakat Menandai Satu Dekade

Gerakan Perdamaian Dunia, Upaya Pembangunan Perdamaian yang Dipimpin Warga Masyarakat Menandai Satu Dekade

19 Juni 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.