Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019
Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019 penting dilakukan agar pencatatan keluarga berjalan sesuai ketentuan hukum. Anak sambung merupakan anak dari pasangan yang menikah, di mana salah satu atau kedua orang tua memiliki anak dari hubungan sebelumnya.
Selain itu, prosedur pengisian KK anak sambung berbeda dengan anak kandung biasa. Oleh karena itu, mengetahui aturan resmi Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang pengisian status hubungan dalam keluarga (SHDK) sangatlah penting.
Ketahui cara mengisi KK anak sambung sesuai aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019 dengan tepat. Panduan lengkap ini membantu Anda mengurus administrasi kependudukan secara benar dan mudah.
Pengertian Anak Sambung
Anak sambung adalah anak yang secara hukum bukan anak kandung kepala keluarga, namun tinggal sebagai bagian dari keluarga dalam satu KK. Biasanya, anak sambung berasal dari pernikahan terdahulu dari salah satu pasangan dalam keluarga baru ini.
Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, termasuk pengisian status hubungan dalam keluarga (SHDK) pada KK. Khususnya bagi anak sambung, aturan ini menegaskan bagaimana mencatat hubungan keluarga agar data kependudukan akurat dan sah.
Cara Mengisi KK Anak Sambung Sesuai Aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019
Jika Ada Bukti Perkawinan Sah
Menurut Permendagri No. 109 Tahun 2019, apabila pasangan memiliki bukti sah pernikahan (akta nikah), pengisian KK anak sambung dilakukan dengan cara berikut:
- Kolom status hubungan dalam keluarga (SHDK) anak sambung diisi dengan “ANAK”.
- Namun, nama orang tua yang dicantumkan harus tetap orang tua biologis anak tersebut.
- Ayah atau ibu tiri yang menjadi kepala keluarga tetap dicatat, tapi nama orang tua biologis anak wajib dicantumkan agar sesuai data.
- Hal ini memastikan identitas dan hubungan keluarga tercatat jelas, sekaligus menghormati status hukum anak sambung.
Jika Tidak Ada Bukti Perkawinan Sah
Di sisi lain, apabila pasangan tidak dapat menunjukkan bukti sah perkawinan, maka pengisian KK harus dilakukan berbeda:
- Status hubungan dalam keluarga (SHDK) pada KK diisi dengan “LAINNYA”.
- Ini dikarenakan secara hukum tidak ada hubungan keluarga langsung antara anak sambung dengan kepala keluarga.
- Hal ini perlu diperhatikan agar data kependudukan tidak menimbulkan kesalahan administratif.
Langkah Praktis Mengurus KK Anak Sambung
- Persiapkan Dokumen Pendukung:
- Akta nikah yang sah (jika ada)
- Kartu identitas (KTP) dan KK orang tua tiri dan anak sambung
- Akta kelahiran anak sambung sebagai bukti orang tua biologis
- Dokumen tambahan seperti surat pengantar RT atau kelurahan (jika diperlukan)
- Ajukan perubahan atau pembuatan KK baru di kantor Dukcapil setempat
- Proses biasanya cepat, mudah, dan gratis
- Pastikan data lengkap dan akurat untuk menghindari masalah
- Pantau Proses dan Periksa Hasil:
- Cek status pengajuan sampai KK baru diterbitkan
- Periksa isi KK, terutama bagian SHDK anak sambung dan data orang tua biologis
Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan di Dukcapil
















