Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Medan

by
5 September 2023
in Artikel
0
Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Medan
198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Medan

Dalam tatanan administrasi kependudukan Indonesia, pencatatan kelahiran memegang peran penting. Selain mencatat statistik kelahiran, pencatatan ini juga menjaga hak-hak anak dan menyediakan informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta data orang tua dan kewarganegaraan.

Untuk warga Kota Medan, terdapat dua opsi pengurusan akta kelahiran: metode offline dan online. Bagi yang memilih metode offline, Anda bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Iskandar Muda No 270, Medan. Sedangkan untuk metode online, kunjungi situs resmi https://sibisa.pemkomedan.go.id

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Ayah
  3. KTP Ibu
  4. Surat Keterangan Kelahiran
  5. SPTJM Perkawinan
  6. SPTJM Kelahiran
  7. Akta Perkawinan (untuk non-Muslim)
  8. Buku Nikah
  9. KTP Saksi

Syarat dan Cara pengurusan akta kelahiran di Kota Medan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Cara Mengurus Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Wilayah NKRI:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, nahkoda kapal/pesawat terbang, atau perangkat desa/kelurahan.
  2. Fotokopi bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau dokumen sah lainnya.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana pemohon terdaftar sebagai anggota keluarga.
  4. Berita acara dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tua.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin di atas.
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua di atas.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam Wilayah NKRI:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari medis, nahkoda kapal/pesawat terbang, atau perangkat desa/kelurahan.
  2. Fotokopi bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau dokumen sah lainnya.
  3. Fotokopi dokumen perjalanan.
  4. Fotokopi KTP-E orang tua/kartu izin tetap atau terbatas/visa kunjungan.
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin di atas.
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diisi oleh pemohon dan dua orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua di atas.

Berikut cara mengurus akta kelahiran di Medan:

Metode Offline/Manual:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Satukan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map dengan subyek “Pencatatan Kelahiran” dan serahkan kepada petugas di Kantor Disdukcapil.
  3. Ambil tanda pengenal sebelum mendapatkan layanan dari petugas.
  4. Petugas akan mengarahkan pemohon ke customer service yang bertanggung jawab atas pencatatan kelahiran.
  5. Customer service akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan di lantai 2 gedung. Setelah semua dokumen terpenuhi, proses administrasi pencatatan kelahiran akan selesai.
  6. Waktu pengambilan bukti pencatatan biasanya memakan waktu sekitar lima hari.

Metode Online:

  1. Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, pemohon dapat mengajukan berkas melalui aplikasi atau situs web Sibisa yang tersedia.
  2. Unduh aplikasi Sibisa dari Play Store atau akses melalui sibisa.pemkomedan.go.id.
  3. Jika pemohon belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar Sekarang” untuk masyarakat Medan. Jika sudah memiliki akun, pilih opsi “Lapor”.
  4. Pilih opsi “Akta Kelahiran”.
  5. Unggah foto-foto berkas yang jelas ke dalam sistem yang disediakan.
  6. Setelah semua data diisi, klik tombol “Submit”.

Pantau pengajuan yang telah dilakukan. Jika pengajuan dibatalkan, kemungkinan ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas. Lakukan pengajuan ulang dengan metode yang sama.

Pengajuan yang diterima akan melanjutkan langkah selanjutnya dengan pengambilan berkas melalui Pos Indonesia. Seluruh proses tersebut gratis, kecuali untuk pembuatan secara online yang akan dikenakan biaya pengiriman dokumen sebesar Rp 12.000 di seluruh Kota Medan. Pembayaran dilakukan melalui Bank Sumut.

Tags: Akta KelahiranCara Mengurus Akta Kelahiran di Kota MedanIndonesiamedanSumutWarga Medan

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Next Post
Pemkot Medan Atasi Kemiskinan dengan Alokasikan Anggaran di Berbagai OPD Medan

Pemkot Medan Atasi Kemiskinan dengan Alokasikan Anggaran di Berbagai OPD Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bantuan Beras Dan Minyak Goreng 2025, Simak Infonya

Bantuan Beras dan Minyak Goreng Akhir Tahun 2025, Simak Infonya

7 Desember 2025

Laju Liverpool Terhenti di Etihad Stadium

4 Januari 2019
Nama-Nama Nabi dan Mukjizat yang Membuat Kagum

Nama-Nama Nabi dan Mukjizat yang Membuat Kagum

9 Oktober 2025
Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online

Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online

2 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.