Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan di Medan

by
25 Januari 2024
in Artikel
0
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Medan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan di Medan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja, termasuk Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Berikut adalah panduan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan:

Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PU:

  • Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.

  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.

  • Formulir laporan rinci iuran pekerja.

  • NPWP perusahaan.

  • KTP pemilik perusahaan.

  • KTP tenaga kerja.

  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Alamat Email.

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PU:

Secara Online:

  1. Buka portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU).

  3. Isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan.

  4. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

  5. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang.

Langsung ke Kantor Cabang:

  • Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan.

  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil.

  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran.

  • Lakukan pembayaran iuran.

  • Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU:

Secara Online:

  1. Buka portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan.

  3. Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP.

  4. Isi data individu mengenai informasi pekerjaan.

  5. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

  6. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang.

Tata Cara Pendaftaran BPU di Kantor Cabang:

Sama dengan PU, datang ke kantor cabang, isi formulir pendaftaran, ambil nomor antrian, dapatkan jumlah iuran, lakukan pembayaran, dan terima sertifikat dan kartu peserta.

Pastikan mempersiapkan dokumen dengan lengkap sesuai persyaratan untuk memudahkan proses pendaftaran.

Tags: BPJSBPJS BPUBPJS KetenagakerjaanBPJS PU

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapan Sih 1 Ramadhan Pada Tahun 2026 Jatuh? Berikut Infonya

Kapan Sih 1 Ramadhan Pada Tahun 2026 Jatuh? Berikut Infonya

14 Oktober 2025
Sejarah Pertempuran Medan Area 9 Oktober 1945 Usai Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Pertempuran Medan Area 9 Oktober 1945 Usai Kemerdekaan Indonesia

20 Agustus 2025
Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025

Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025

8 Februari 2025
Panduan Cara Cek Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2026 Lewat Aplikasi Resmi

Panduan Cara Cek Nama Calon Jamaah Haji Tahun 2026 Lewat Aplikasi Resmi

15 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.