Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang
Buku nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti pernikahan yang sah. Buku nikah adalah salah satu dokumen yang menjadi dasar untuk pembuatan kartu keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah.
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan
Oleh karena itu, Jika buku nikah Anda rusak atau hilang, jangan khawatir!
Berikut Cara Mengurus Buku Nikah Yang Hilang atau Rusak
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang:
Surat Keterangan Kehilangan
- Jika buku nikah hilang, mintalah surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat.
Buku Nikah Lama (Jika Rusak)
- Jika buku nikah Anda rusak, bawa dokumen tersebut sebagai bukti fisik.
Fotokopi Dokumen Pribadi
- KTP kedua pasangan.
- Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pendukung Lainnya
- Foto pernikahan atau dokumen yang membuktikan pernikahan Anda.
- Foto pernikahan atau dokumen yang membuktikan pernikahan Anda.
Pas Foto Terbaru
- Biasanya ukuran 2×3 cm dengan latar belakang tertentu sesuai ketentuan KUA.
Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak atau Hilang:
Datang ke KUA Tempat Pernikahan Dicatatkan
- Kunjungi KUA di mana pernikahan Anda dulu didaftarkan.
Isi Formulir Permohonan
- Minta formulir pengajuan penggantian buku nikah, lalu isi dengan lengkap.
Verifikasi Dokumen
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas KUA untuk diverifikasi.
Proses Penerbitan Buku Nikah Pengganti
- Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, KUA akan memproses penggantian buku nikah Anda.
- Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, KUA akan memproses penggantian buku nikah Anda.
Tips Penting:
- Simpan dokumen pernikahan Anda di tempat yang aman agar tidak mudah rusak atau hilang.
- Jika kehilangan buku nikah, segera laporkan ke pihak berwajib agar proses pengurusan lebih cepat.














