Cara Mengurus Dokumen Bansos di Dinas Sosial Kota Medan
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya mempermudah proses administrasi bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
Warga kini bisa mengurus dokumen bansos secara langsung di kantor Dinas Sosial Kota Medan dengan prosedur yang lebih cepat, transparan, dan mudah dipahami.
Langkah ini dilakukan agar setiap warga yang berhak mendapatkan bantuan bisa segera mengakses program sosial seperti
Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Anak Yatim serta Lansia.
Dinsos Medan Permudah Layanan Pengurusan Dokumen Bansos
Dinas Sosial Kota Medan membuka layanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen bansos, baik untuk pendaftaran baru, pembaruan data, maupun validasi penerima manfaat.
Setiap warga yang datang ke kantor Dinsos akan dilayani oleh petugas yang siap membantu menjelaskan syarat, formulir, serta proses verifikasi sesuai jenis bantuan yang diajukan.
Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa pengurusan dokumen dilakukan tanpa pungutan biaya.
Semua proses berjalan transparan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Syarat Dokumen untuk Mengurus Bantuan Sosial
Bagi warga yang ingin mengurus atau memperbarui dokumen bansos, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
- Bukti domisili atau surat keterangan tempat tinggal.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Formulir pendaftaran atau pembaruan bansos yang tersedia di Dinas Sosial.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan untuk memastikan data penerima sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.
Langkah-Langkah Mengurus Dokumen di Dinas Sosial Medan
Berikut alur praktis yang bisa diikuti warga saat mengurus dokumen bantuan sosial:
- Datangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan dengan membawa dokumen lengkap.
- Ambil nomor antrean layanan bansos di bagian front office.
- Serahkan dokumen ke petugas administrasi untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Jika data dinyatakan valid, petugas akan memasukkan informasi penerima ke sistem DTSEN.
- Tunggu informasi selanjutnya dari Dinsos atau pendamping sosial terkait status penerimaan bantuan.
Seluruh proses bisa diselesaikan dalam waktu singkat jika berkas yang dibawa lengkap dan sesuai ketentuan.
Jenis Dokumen yang Bisa Diurus di Dinsos Medan
Dinas Sosial melayani berbagai kebutuhan dokumen terkait program sosial, antara lain:
- Pendaftaran penerima bantuan baru (PKH, BPNT, PIP, dan lainnya).
- Perubahan data penerima (alamat, status ekonomi, anggota keluarga).
- Surat Keterangan Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
- Permohonan pencetakan ulang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Pengaduan dan klarifikasi penerima bansos.
Selain datang langsung, warga juga bisa mendapatkan informasi awal melalui layanan hotline Dinsos Medan atau situs resmi pemerintah daerah.
Baca Juga: Jalan Rusak di Paya Gambar Batang Kuis Diperbaiki Menggunakan Dana Sendiri
Pemerintah Dorong Validasi Data Agar Tepat Sasaran
Dinas Sosial Medan terus mengingatkan masyarakat untuk aktif memperbarui data agar tidak mengalami kendala saat pencairan bantuan.
Petugas juga secara berkala memverifikasi penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam proses administrasi ini dapat memperkuat sistem data sosial ekonomi di Kota Medan dan mendukung transparansi penyaluran bantuan.
Kesimpulan
Warga Kota Medan kini bisa mengurus dokumen bantuan sosial dengan mudah di Dinas Sosial, cukup membawa berkas identitas dan surat keterangan dari kelurahan.
Prosesnya cepat, gratis, dan diawasi langsung oleh petugas resmi.
Dengan sistem pelayanan yang transparan dan berbasis data DTSEN, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh program bansos berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















