Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak di Medan dengan Mudah
Ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan kelulusan seseorang. Namun, sering kali ijazah bisa hilang, rusak, atau terjadi kesalahan penulisan. Oleh karena itu, mengetahui cara mengurus ijazah hilang atau rusak di Medan menjadi hal yang wajib bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan standar pelayanan pengurusan ijazah/STTB/DANEM/SKHUN yang hilang, rusak, atau salah penulisan. Kabar baiknya, proses ini gratis tanpa dipungut biaya.
Persyaratan Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak di Medan
Sekolah yang Masih Beroperasional
Jika sekolah Anda masih aktif, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika ijazah hilang).
- Surat keterangan penggantian atau kesalahan dari sekolah.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai dan fotokopi KTP.
- Fotokopi daftar kelulusan (DKL) yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi daftar nilai peserta ujian yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi tanda terima ijazah yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi buku induk siswa yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi (jika hanya terjadi kerusakan).
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi.
Sekolah yang Sudah Tidak Beroperasional
Bagi alumni dari sekolah yang sudah tutup, persyaratannya berbeda, yaitu:
- Fotokopi ijazah/STTB.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar dan materai.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai dan fotokopi KTP.
- Dua orang saksi seangkatan sekolah (membawa ijazah asli) yang membuat surat pernyataan saksi di atas materai
Prosedur Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Rusak di Medan
Proses pengurusan dilakukan dengan alur yang sederhana:
Pemohon membawa berkas lengkap.
Berkas diterima di loket.
Staf melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
Kasi dan Kabid memaraf berkas yang sudah diverifikasi.
Sekretaris menandatangani surat keterangan pengganti.
Surat keterangan diserahkan kembali kepada pemohon di loket.
Selain itu, jangka waktu pelayanan hanya memerlukan 2 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
Lokasi dan Kontak Dinas Pendidikan Kota Medan
Apabila Anda ingin mengurus langsung, silakan datang ke:
📍 Alamat:
Jl. Pelita IV No. 77, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
📞 Telepon: (061) 7350 198

















