Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan Tanpa Harus Ke Bank

Emillia Dewi by Emillia Dewi
27 Maret 2025
in Info
0
Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi ATM Tertelan Pada Saat Hari Libur

Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi ATM Tertelan Pada Saat Hari Libur

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan Tanpa Harus Ke Bank

Kartu ATM yang tertelan oleh mesin adalah masalah yang seringkali membuat cemas nasabah, apalagi jika waktu liburan lebaran dan Anda tidak bisa langsung pergi ke bank. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa cara untuk mengurusnya tanpa harus datang ke bank secara langsung? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda coba untuk mengatasi kartu ATM yang tertelan oleh mesin.

  1. Periksa Mesin ATM

    Sebelum melakukan langkah apapun, pastikan untuk memeriksa mesin ATM tempat kartu Anda tertelan. Beberapa mesin ATM memiliki slot khusus untuk pengembalian kartu atau memberi tahu Anda jika kartu telah tertelan. Beberapa mesin ATM juga menyediakan petunjuk melalui layar atau layar informasi untuk memberitahukan nasabah apakah kartu mereka telah diterima atau tertelan.

  2. Hubungi Call Center Bank

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi layanan pelanggan atau call center bank yang terkait dengan ATM tersebut. Nomor call center biasanya tertera pada mesin ATM atau di bagian belakang kartu ATM Anda. Beberapa bank bahkan menyediakan layanan chat melalui aplikasi mobile banking atau website yang memungkinkan Anda untuk mengajukan laporan tanpa perlu menelepon.

    Saat menghubungi call center, pastikan untuk menyebutkan nomor kartu ATM, lokasi mesin, waktu kejadian, dan permasalahan yang terjadi. Hal ini akan mempercepat proses pemrosesan laporan Anda. Biasanya, call center akan menginformasikan apakah kartu Anda akan dikembalikan secara otomatis, atau jika Anda perlu melakukan tindakan lebih lanjut.

  3. Gunakan Aplikasi Mobile Banking

    Banyak bank kini memiliki aplikasi mobile banking yang memungkinkan nasabah mengakses berbagai layanan, termasuk mengurus masalah terkait kartu ATM. Cobalah untuk masuk ke aplikasi mobile banking bank Anda, cari menu “Laporan Kehilangan atau Kartu Tertelan”, atau opsi sejenis yang tersedia di aplikasi.

    Di beberapa aplikasi, Anda juga bisa langsung melaporkan kejadian kartu ATM tertelan, serta memblokir sementara kartu ATM tersebut untuk mencegah penyalahgunaan. Setelah laporan diajukan, pihak bank biasanya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya.

  4. Ajukan Penggantian Kartu ATM secara Online

    Beberapa bank kini memungkinkan pengajuan penggantian kartu ATM secara online melalui website atau aplikasi mobile banking mereka. Anda hanya perlu mengisi formulir permintaan kartu baru, kemudian pihak bank akan mengirimkan kartu pengganti ke alamat rumah Anda.
    Tergantung pada kebijakan bank, proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja, namun Anda tidak perlu datang ke cabang fisik untuk mengurusnya.

  5. Pemblokiran dan Pembuatan Kartu Baru

    Jika Anda khawatir kartu ATM tertelan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pastikan untuk segera melakukan pemblokiran kartu. Biasanya, setelah melapor ke call center atau aplikasi mobile banking, Anda akan diberikan opsi untuk memblokir kartu dan meminta penggantian kartu baru.

    Proses ini sering kali dilakukan secara otomatis begitu laporan diterima, dan Anda bisa mendapatkan nomor rekening sementara jika perlu melakukan transaksi mendesak. Beberapa bank juga menyediakan opsi untuk mendapatkan kartu baru di cabang terdekat tanpa harus mengantri, cukup melalui layanan khusus.

  6. Periksa Status Pengembalian Kartu

    Jika Anda melaporkan kartu tertelan ke bank, Anda bisa memantau perkembangan status pengembalian kartu. Beberapa bank memberikan pembaruan melalui SMS, email, atau aplikasi mobile banking mengenai status pengembalian kartu ATM atau penggantian kartu baru.

  7. Cek Rekening dan Lakukan Pemantauan

    Setelah Anda mengajukan laporan dan melakukan pemblokiran kartu, pastikan untuk memantau transaksi pada rekening Anda melalui aplikasi mobile banking atau internet banking. Pastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika Anda menemukan transaksi yang tidak dikenal, segera laporkan ke bank untuk melanjutkan proses investigasi dan pemulihan dana jika diperlukan.

Tags: Cara mengurus ATM tertelanCara Mengurus Kartu ATM Tertelan Tanpa Harus Ke BankCara Mengurus Kartu ATM Tertelan Tanpa Ke Banksolusi atm tertelansolusi atm tertelan tanpa ke banktips urus ATM tertetlan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Pengumuman SPAN PTKIN 2025 Sudah Keluar, Berikut Cara Ceknya

Pengumuman SPAN PTKIN 2025 Sudah Keluar, Berikut Cara Ceknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Why Conspiracy Theorists Always Land on the Jews

23 Mei 2024
Panduan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah bagi Nasabah

Panduan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah bagi Nasabah

16 Januari 2026
Pengendara Mobil di Medan Diancam Tukang Parkir Gara-gara Tolak Bayar, Videonya Viral

Pengendara Mobil di Medan Diancam Tukang Parkir Gara-gara Tolak Bayar, Videonya Viral

20 September 2025
Cara Membeli Reksa Dana Syariah Lewat Bank dan Aplikasi

Cara Membeli Reksa Dana Syariah Lewat Bank dan Aplikasi

22 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.