Cara Mengurus KK Setelah Anggota Keluarga Meninggal, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga. Jika ada anggota keluarga yang meninggal, maka datanya perlu dihapus dari KK agar informasi tetap valid.
Proses mengurus KK setelah anggota keluarga meninggal sebenarnya cukup mudah. Namun, banyak orang yang belum mengetahui langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Mengapa KK Perlu Diperbarui Setelah Anggota Keluarga Meninggal?
Perubahan data kependudukan wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dilakukan agar data nasional selalu sesuai dengan kondisi terkini.
- Selain itu, mengurus KK setelah anggota keluarga meninggal juga membantu:
- Menghindari data ganda di sistem kependudukan.
- Memastikan proses administrasi lainnya berjalan lancar.
- Menghindari masalah hukum terkait dokumen keluarga.
Syarat Mengurus KK Setelah Anggota Keluarga Meninggal
- Fotokopi Akta Kematian dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi KK lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP pelapor yang biasanya kepala keluarga baru atau anggota keluarga lainnya
- Formulir permohonan pembuatan KK baru (biasanya formulir F-1.02), dapat diambil di kantor kelurahan atau kecamatan
Namun, jika seluruh anggota keluarga masih di bawah usia 17 tahun setelah kepala keluarga meninggal, maka diperlukan adanya kepala keluarga baru yang telah dewasa.
Kepala keluarga baru bisa merupakan anggota keluarga lain yang bersedia menjadi kepala keluarga, atau anggota keluarga dititipkan pada KK keluarga saudara terdekat dengan surat pernyataan wali.
Proses Mengurus KK Setelah Ada Anggota Keluarga yang Meninggal
Melapor ke Kantor Kelurahan/Desa
Segera laporkan kematian anggota keluarga ke kantor kelurahan atau desa tempat tinggal Anda. Sertakan dokumen akta kematian dan KK lama yang dimiliki. Petugas akan membantu mengisi formulir permohonan KK baru.
Pengisian Formulir Permohonan KK Baru
Anda akan diminta mengisi formulir F-1.02 sebagai dasar pengajuan pembaruan KK akibat kematian anggota keluarga.
Penentuan Kepala Keluarga Baru
Jika kepala keluarga lama meninggal, petugas akan menyesuaikan data kepala keluarga baru sesuai kondisi keluarga. Hal ini penting untuk membuat KK yang baru memuat kepala keluarga yang sah.
Penerbitan KK Baru
Setelah berkas lengkap dan proses administrasi selesai, dinas kependudukan (Disdukcapil) akan menerbitkan KK baru. Kartu ini menggantikan KK lama dan mencerminkan susunan keluarga terbaru.
Penting untuk Diketahui Untuk mengurus KK Baru
- Pengurusan KK baru dapat dilakukan di kelurahan, kecamatan, atau Disdukcapil sesuai domisili.
- Proses ini tidak dipungut biaya sesuai undang-undang.
- Melaporkan perubahan keluarga karena kematian harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak kejadian.
- KK baru memiliki nomor unik yang berbeda dengan KK lama.
















