Cara Mengurus Perubahan Data KK di Kota Medan secara Online dan Offline
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi data seluruh anggota keluarga. Perubahan data pada KK wajib segera dilakukan jika ada peristiwa penting, seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, perubahan alamat, perubahan nama, atau penambahan anggota keluarga.
Di Kota Medan, masyarakat bisa memilih dua cara untuk mengurus perubahan data KK, yaitu melalui layanan online dan offline.
Cara Mengurus Perubahan Data KK Secara Online di Medan
Pemerintah Kota Medan menyediakan layanan administrasi kependudukan digital bernama SIBISA (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan). Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengajukan perubahan data KK tanpa harus datang langsung ke kantor.
Langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen pendukung: KK lama, KTP-el anggota keluarga terkait, serta dokumen perubahan data seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, atau surat pindah.
- Isi formulir digital: Formulir yang digunakan adalah F-1.02, dan jika ada perubahan elemen data (seperti nama, status, atau alamat), juga perlu melampirkan formulir F-1.06.
- Unggah dokumen ke SIBISA: Masuk ke portal layanan dan unggah dokumen sesuai instruksi.
- Verifikasi petugas: Data yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil.
- Terbit KK baru: Setelah permohonan disetujui, KK digital dapat diunduh dalam format PDF dengan QR Code yang sah.
Cara Mengurus Perubahan Data KK Secara Offline di Medan
Jika lebih nyaman dengan layanan tatap muka, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota
Medan di Jalan Iskandar Muda No. 270.
Prosedur offline:
- Datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Isi formulir F-1.02 dan, jika diperlukan, F-1.06.
- Serahkan berkas ke petugas loket, lalu tunggu verifikasi.
- Ambil KK baru yang sudah diperbarui setelah proses selesai.
Kelebihan layanan di Medan adalah jam operasional yang lebih panjang. Disdukcapil melayani hingga malam hari pada hari kerja, dan tetap buka pada hari Sabtu hingga pukul 13.00 WIB, sehingga lebih fleksibel untuk masyarakat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan agar proses perubahan data KK bisa berjalan lancar:
- KK lama
- KTP-el anggota keluarga terkait
- Formulir F-1.02 dan F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)
- Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan:
- Akta kelahiran (untuk menambahkan anak)
- Akta nikah (untuk perubahan status perkawinan)
- Akta cerai (untuk penghapusan data pasangan)
- Surat pindah (untuk perubahan alamat)
- Surat pernyataan pengasuhan atau surat pernyataan dari kepala keluarga (jika diperlukan)
Penutup
Mengurus perubahan data KK di Kota Medan kini lebih praktis karena bisa dilakukan secara online melalui layanan SIBISA atau offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengisi formulir yang sesuai, proses akan berjalan lebih cepat dan lancar.
Perubahan data KK penting dilakukan agar informasi kependudukan selalu valid dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi resmi.

















