Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah!

Riyan by Riyan
12 November 2025
in Artikel, Business, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah!

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk UMKM: Gratis dan Mudah!

Para pelaku usaha mikro dan kecil kini menghadapi tuntutan baru: produk yang mereka hasilkan harus memiliki izin kehalalan. Hal ini berlaku untuk makanan, minuman, dan berbagai produk lainnya yang beredar di Indonesia.

Dalam dunia yang makin peka terhadap konsumsi halal, memiliki sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen.

Kabar baiknya: jika usaha Anda tergolong UMKM, pengurusan sertifikat halal bisa gratis melalui skema tertentu, dan prosesnya makin mudah berkat layanan online.

Kenapa UMKM Bisa Mendapat Gratis dan Mudah

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan skema sertifikasi halal berbasis self-declare untuk usaha mikro dan kecil.

Skema ini memungkinkan pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk dan proses produksinya halal, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, persyaratan itu nantikan akan ditinjau langsung ke tempat produksi.

Dengan demikian, biaya yang harus dikeluarkan usaha mikro kecil bisa gratis karena ditanggung oleh negara melalui APBN/APBD, maka untuk itu jangan khawatir lagi terkait dengan biaya.

Persyaratan Dasar yang Harus Dipenuhi

Masyarakat banyak yang belum mengetahui terkait dengan persyaratan mengurus sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat masih menganggap pengurusan sertifikat halal berbayar mahal.

Padahal pengurusan sertifikat halal sekarang sudah gratis, dan inilah yang belum diketahui oleh UMKM. Sebelum mendaftar, pastikan usaha Anda memenuhi beberapa persyaratan dasar:

  • Terdaftar sebagai UMKM atau usaha mikro/kecil dengan omzet dan modal sesuai ketentuan.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Produk menggunakan bahan baku yang memenuhi standar kehalalan (bebas dari bahan haram seperti babi, darah, atau alkohol yang dilarang) dan proses produksinya terpisah dari bahan yang tidak halal.
  • Bersedia menjalankan sistem jaminan produk halal (SJPH) minimal berupa dokumentasi dasar proses produksi, penyimpanan, dan distribusi.

Langkah Praktis Pengurusan

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat halal, anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, dan bisa dilakukan di rumah tanpa harus kekantor ke agamaan, begini langkah-langkah yang harus di ikuti:

  1. Pastikan Anda punya email aktif dan NIB terbit melalui OSS atau sistem yang berlaku.
  2. Akses portal online resmi pengajuan sertifikasi, misalnya melalui aplikasi atau situs resmi BPJPH seperti SiHalal atau PTSP Halal.
  3. Isi formulir pendaftaran produk dan unggah dokumen yang diminta, termasuk daftar bahan baku, proses produksi, dan nama produk.
  4. Jika Anda tergolong UMKM dan memenuhi syarat self-declare, Anda bisa memilih skema gratis (biaya ditanggung pemerintah).
  5. Setelah unggah data dan dokumen, tunggu verifikasi dari BPJPH dan pendamping atau Lembaga Pemeriksa Halal (jika diperlukan). Proses ini bisa sejak mulai beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung kelengkapan.
  6. Ketika sertifikat halal diterbitkan, Anda dapat mengunduh dan mencantumkan logo halal resmi pada kemasan produk Anda.

Manfaat dan Tips Agar Proses Lancar

Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM Anda mendapatkan beberapa keuntungan: membangun kepercayaan konsumen Muslim, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke ritel besar.

Untuk mempercepat pengurusan, beberapa tips ini membantu: pastikan dokumen lengkap sebelum mengunggah, pilih waktu pengajuan yang tidak padat, dan jika bingung gunakan layanan pendampingan.

Kesimpulan

Mengurus sertifikat halal untuk produk UMKM kini bukan hal yang menakutkan atau mahal. Melalui skema gratis bagi usaha mikro-kecil dan platform online, pelaku usaha bisa mengurus sendiri secara mudah.

Asalkan Anda memenuhi persyaratan, menjalankan proses dengan tertib, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah, sertifikasi halal bisa menjadi investasi cerdas untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk Anda.

Jadi, segera persiapkan dokumen Anda dan daftarkan produk Anda untuk sertifikasi halal  gratis, mudah, dan sangat layak untuk masa depan usaha Anda!

Tags: cara mengurus sertifikat halal UMKMprosedur sertifikasi halal Indonesiaself declare halal UMKMsertifikat halal gratis UMKMsyarat sertifikat halal UMKM

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Jadwal PSMS Medan Putaran Ke 2 Liga 2 20252026 Cek Tanggal, Lawan, dan Lokasi Pertandingan

Jadwal PSMS Medan Putaran Ke 2 Liga 2 2025/2026: Cek Tanggal, Lawan, dan Lokasi Pertandingan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemilik Laundry Dilaporkan Telah Melecehkan Karyawannya

Pemilik Laundry Dilaporkan Telah Melecehkan Karyawannya

9 Mei 2023
Awas Hoaks! Begini Cara Memastikan Informasi BLT Kesra yang Resmi dan Valid

Awas Hoaks! Begini Cara Memastikan Informasi BLT Kesra yang Resmi dan Valid

6 Desember 2025
Cara Cek Penerima Bansos 2025 di Medan via NIK Lewat HP

Cara Cek Penerima Bansos 2025 di Medan via NIK Lewat HP

5 Oktober 2025
Dipertanyakan Dana Anggaran Perawatan LPJU Sebesar Rp 1 Miliar Setiap Tahunnya

Dipertanyakan Dana Anggaran Perawatan LPJU Sebesar Rp 1 Miliar Setiap Tahunnya

3 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.