Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023 Bagi Warga Medan

by
21 September 2023
in Artikel
0
Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023 Bagi Warga Medan
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023

 

Pernahkah Anda mengalami kehilangan dompet? Mungkin Anda pernah mengalami situasi di mana semua dokumen penting seperti KTP, STNK, SIM, Kartu ATM, dan lainnya tersimpan di dalam dompet yang hilang. Kehilangan dompet yang berisi aset berharga tentu bisa menjadi suatu masalah yang sangat merepotkan.

 

Tidak ada yang menginginkan kehilangan, termasuk kehilangan dompet. Kehilangan dompet tidak hanya berarti kehilangan uang, melainkan juga berbagai dokumen dan surat penting lainnya. Oleh karena itu, mengatasi situasi ini dengan tenang sangatlah penting.

 

Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda penuhi saat melaporkan kehilangan:

 

  1. Identitas diri: Jika Anda tidak kehilangan KTP, Anda dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
  2. Data yang dilaporkan: Sertakan foto barang yang hilang beserta jumlahnya. Jika barang yang hilang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, sertakan nomornya.

 

  • Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang hilang, termasuk:
  • Untuk sertifikat tanah, lampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
  • Untuk ijazah, lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  • Untuk buku rekening, tabungan, atau ATM, lampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
  • Untuk BPKB, lampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
  • Untuk KTP atau Kartu Keluarga, lampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

 

Bagaimana cara membuat surat keterangan kehilangan?

 

  1. Kunjungi kantor polisi setempat. Jika Anda telah memenuhi persyaratan, selanjutnya kunjungi kantor polisi setempat.
  2. Pergi ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
  3. Isi formulir dan berikan informasi tentang kehilangan. Ingatlah untuk merinci kronologis kejadian dan barang apa saja yang hilang.

 

Biasanya, formulir tersebut mencakup informasi seperti:

– Nama lengkap

– Alamat

– Jenis pelaporan

– Waktu kejadian

– Dan informasi relevan lainnya.

 

Ikuti petunjuk petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya memiliki masa berlaku selama 14 hari. Jika masih diperlukan, Anda dapat memperpanjangnya.

 

Itulah langkah-langkah sederhana dalam melaporkan kehilangan dompet dan dokumen penting di kantor polisi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda! Tetaplah tenang dan berharap yang terbaik ketika menpghadapi situasi sulit seperti ini.

Tags: Cara Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Tahun 2023medanSumutTips & Trick

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Janjikan Jadi Istri Kedua, Guru Ngaji Setubuhi Murid di Medan

Janjikan Jadi Istri Kedua, Guru Ngaji Setubuhi Murid di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Jadwal Pencairan via Link pip.kemdikbud.go.id dengan NIK NISN

Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Jadwal Pencairan via Link pip.kemdikbud.go.id dengan NIK NISN

24 Januari 2025
Kebakaran Hutan Pinus Tele Samosir, Puluhan Hektare Lahan Terbakar Sejak Dini Hari

Kebakaran Hutan Pinus Tele Samosir, Puluhan Hektare Lahan Terbakar Sejak Dini Hari

2 Juli 2025
Enam Bansos Cair November! Cek Daftar Programnya

Enam Bansos Cair November! Cek Daftar Programnya

2 November 2025
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Turun Rp8.000 ke Level Rp1,951 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Turun Rp8.000 ke Level Rp1,951 Juta per Gram

10 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.