Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

by
20 November 2023
in Artikel
0
206
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

Dalam perjalanan pernikahan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi budaya maupun administrasi hukum. Apabila Anda berencana untuk menikah, tetapi pasangan Anda memiliki domisili administratif yang berbeda, maka diperlukan surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Mari kita eksplor lebih lanjut mengenai persyaratan pengurusan surat numpang nikah dalam artikel ini.

Jika calon mempelai pria ingin melaksanakan pernikahan di kediaman calon mempelai wanita di Medan, langkah-langkah untuk mengurus surat numpang nikah sebagai berikut:

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Offline:

  1. Kunjungi RT dan RW:
    • Bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor RT dan RW.
    • Dapatkan surat pengantar ke kelurahan.
  2. Kunjungi Kelurahan:
    • Datang ke kelurahan tempat tinggal calon mempelai pria.
    • Dapatkan surat pengantar ke KUA di daerah domisili calon mempelai pria.
  3. Isi Formulir:
    • Isi formulir resmi N1, N2, dan N4.
    • Lampirkan surat keterangan belum menikah.
  4. Kunjungi KUA:
    • Datang ke KUA di daerah domisili calon mempelai pria.
    • Dapatkan rekomendasi surat numpang nikah.
  5. Daftarkan Pernikahan:
    • Setelah mendapatkan surat numpang nikah, datang ke KUA yang menjadi daerah lokasi pernikahan.
    • Daftarkan pernikahan.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Online:

  1. Akses Laman Resmi:
    • Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
    • Klik “Daftar” untuk membuat akun.
  2. Isi Data Diri:
    • Masukkan email, nama, NIK, dan password.
    • Isi data diri, jadwal, lokasi pernikahan, data calon suami, data calon istri, wali nikah, dan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Pembayaran:
    • Invoice pembayaran akan otomatis di-generate oleh sistem.
    • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice.
  4. Proses Pemeriksaan:
    • Setelah pembayaran, tunggu pemberitahuan terkait proses selanjutnya.
    • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

Dokumen Persyaratan:

  • Surat pengantar pernikahan dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1).
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4).
  • Surat izin orang tua jika belum berusia 21 tahun (Model N5).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
  • Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan.
  • Pas foto warna 3×4 dengan background biru (2 lembar).
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau janda.

Semua berkas persyaratan perlu difotokopi 1 rangkap. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon mempelai pria di Medan dapat mengurus surat numpang nikah dengan baik dan sesuai ketentuan.

Tags: Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di MedanSurat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Next Post
Cara Membayar Paspor untuk Warga Medan Melalui ATM, Mobile Banking, dan Kantor Pos

Cara Membayar Paspor untuk Warga Medan Melalui ATM, Mobile Banking, dan Kantor Pos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Polres Tanjung Balai Selenggarakan Giat TKJ

2 November 2018
Perempuan Ini Sewa Mafia untuk Bunuh Mantan Pacar

Perempuan Ini Sewa Mafia untuk Bunuh Mantan Pacar

10 Maret 2019
Empat Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp2,29 M

Empat Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp2,29 M

28 November 2018
Insentif Guru Non-ASN 2025 Mulai Cair Agustus, Cek Syarat dan Mekanismenya

Insentif Guru Non-ASN 2025 Mulai Cair Agustus, Cek Syarat dan Mekanismenya

5 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.