Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
25 April 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Hapus Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia dari Kartu Keluarga 2025

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Namun, saat terjadi peristiwa kematian anggota keluarga, data tersebut perlu diperbarui agar KK tetap mencerminkan keadaan yang akurat. Berikut adalah cara mudah menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari Kartu Keluarga pada tahun 2025, lengkap dengan langkah-langkah dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

Alasan Penghapusan Anggota Keluarga dari KK

Penghapusan anggota keluarga dari KK seringkali terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah kematian. Penghapusan ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data dan memperbarui status anggota keluarga dalam dokumen kependudukan. Alasan lain yang menyebabkan penghapusan adalah pernikahan, pindah domisili, dan perubahan status kewarganegaraan.

Syarat Menghapus Anggota Keluarga yang Telah Meninggal Dunia

Untuk melakukan penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Pengajuan Perubahan Data KK (Formulir F1-16): Formulir ini harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  • Kartu Keluarga (KK) Asli: Dokumen ini yang akan diubah.

  • Fotokopi Akta Kematian: Akta kematian harus dikeluarkan oleh Disdukcapil atau KBRI (jika kematian terjadi di luar negeri).

  • KTP Asli dari Anggota Keluarga yang Telah Meninggal: Sebagai bukti identitas anggota keluarga yang sudah meninggal.

  • Pastikan semua dokumen telah siap untuk memastikan proses berjalan lancar.

Langkah-Langkah Penghapusan Anggota Keluarga dari KK

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK:

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa

    Datangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengambil formulir perubahan KK. Sampaikan maksud Anda kepada petugas bahwa Anda ingin menghapus data anggota keluarga yang telah meninggal.

  2. Isi Formulir dengan Lengkap

    Lengkapi formulir perubahan KK (F1-16) dengan informasi yang benar dan sesuai dengan dokumen pendukung seperti akta kematian dan KTP.

  3. Lampirkan Dokumen Pendukung

    Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KK asli, akta kematian, dan KTP anggota keluarga yang telah meninggal. Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

  4. Serahkan Formulir dan Dokumen ke Petugas

    Setelah formulir dan dokumen lengkap, serahkan semuanya kepada petugas di kantor kelurahan atau desa untuk dilakukan verifikasi.

  5. Tunggu Proses Verifikasi

    Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan data dinyatakan valid, proses penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia akan dilanjutkan.

  6. Penerbitan KK Baru

    Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima KK baru yang telah diperbarui, di mana nama anggota keluarga yang telah meninggal tidak lagi tercantum.

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Proses penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK biasanya relatif cepat. Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Proses pengeditan data: 5 menit

  • Proses tanda tangan elektronik (TTE): 5 menit

Namun, Anda disarankan untuk datang pada hari dan jam kerja untuk mengurus hal ini.

Biaya Pengurusan: Penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan untuk mengonfirmasi hal ini dengan kantor Disdukcapil setempat, karena kebijakan bisa bervariasi tergantung wilayah.

Pertimbangan Penting

Sebelum melakukan penghapusan anggota keluarga dari KK, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Konsultasi dengan Keluarga

    Diskusikan penghapusan anggota keluarga dengan anggota keluarga lainnya untuk memastikan semuanya memahami dan menyetujui proses ini.

  • Pembaruan Dokumen Lain

    Setelah melakukan perubahan di KK, pastikan untuk memperbarui dokumen kependudukan lainnya seperti KTP atau dokumen administrasi lainnya.

  • Kerahasiaan Data

    Pastikan proses penghapusan dilakukan melalui jalur resmi untuk menjaga kerahasiaan data pribadi keluarga Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan memastikan kelengkapan dokumen, penghapusan anggota keluarga yang telah meninggal dunia dari KK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan di tahun 2025 untuk memastikan data Anda selalu akurat dan terupdate.

Tags: Cara hapus anggota keluarga dari Kartu KeluargaCara update Kartu Keluarga setelah kematianDokumen penghapusan anggota keluarga di KKKartu Keluarga 2025Kematian dan perubahan data Kartu KeluargaMenghapus anggota keluarga yang meninggal dunia dari KKPenghapusan data kematian dari Kartu KeluargaPerubahan data Kartu Keluarga setelah anggota meninggalProses penghapusan anggota keluarga di Kartu KeluargaSyarat hapus data anggota keluarga meninggal

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Bayar Pakai QRIS Tap dengan Mudah

Cara Bayar Pakai QRIS Tap dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Simpanan Tanpa Riba: Inilah Keunggulan Akad Wadiah pada Bank Syariah

Simpanan Tanpa Riba: Inilah Keunggulan Akad Wadiah pada Bank Syariah

12 November 2025
Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kereta Api Oleh Pemprov Sumut 2025

Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kereta Api Oleh Pemprov Sumut 2025

22 Maret 2025
Rangkaian Acara Wisata Medan Juli 2025, Catat Tanggalnya ! Ada Bazar, Fun Run, hingga Kuliner

Rangkaian Acara Wisata Medan Juli 2025, Catat Tanggalnya ! Ada Bazar, Fun Run, hingga Kuliner

2 Juli 2025
Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

Rahasia Sukses TWK BUMN: Kenali Nilai, Pahami Negara

23 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.