Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025 Agar Tidak Terkena Denda

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Maret 2025
in Informasi
0
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025 Agar Tidak Terkena Denda
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025 Agar Tidak Terkena Denda

Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025.

Keterlambatan dapat mengakibatkan denda administratif. Jika Anda termasuk WP Orang Pribadi, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah dokumen penting yang harus diisi oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pendapatan, pajak yang telah dibayarkan, serta daftar aset dan kewajiban.

Sebagaimana yang diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu untuk individu (WajIB Pajak Orang Pribadi) dan untuk perusahaan atau badan usaha.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk mempermudah proses, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melapor secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.



Dengan layanan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan koneksi internet.

Jika Anda masih bingung dengan cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, berikut langkah-langkahnya berdasarkan panduan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online

Kini, pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 tetap dapat dilakukan dengan mudah. Meskipun DJP telah meluncurkan layanan Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya masih menggunakan sistem e-Filing.

Untuk mengakses layanan e-Filing, Wajib Pajak tetap memerlukan EFIN yang harus diaktifkan terlebih dahulu. Proses aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung.

Setelah EFIN aktif, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah:

    • Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
    • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik “Login.”
    • Pilih menu “Lapor” dan klik layanan “e-Filing.”
    • Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
    • Pilih metode pengisian: formulir online, panduan interaktif, atau unggah file SPT.
    • Lengkapi data yang diminta, termasuk tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT (normal atau pembetulan).
    • Masukkan informasi berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja atau instansi terkait.




  • Periksa kembali data yang telah diisi, lalu lanjutkan ke tahap pengiriman.
  • Sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Klik “Dapatkan Kode Verifikasi,” lalu masukkan kode yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
  • Klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
  • Setelah berhasil dikirim, SPT akan tercatat dalam sistem DJP, dan bukti penerimaan akan dikirimkan ke email terdaftar sebagai tanda pelaporan telah selesai.

Cara Akses Layanan EFIN

Jika Anda lupa EFIN yang sebelumnya sudah diaktifkan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa cara mudah untuk memulihkannya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai dengan tempat Anda terdaftar.
  • Menghubungi call center DJP di nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan pemulihan EFIN.
  • Mengakses fitur Live Chat yang tersedia di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.
  • Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengecek atau mengajukan permintaan ulang EFIN.
  • Mengirimkan email ke layanan resmi DJP di lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan data yang diperlukan.





Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari risiko denda dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.

Tags: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025 Agar Tidak Terkena Denda

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Juara KIP Kuliah SNBP 2025: Inilah 10 Provinsi yang Cetak Lulusan Terbanyak, Salah Satunya Sumatera Utara

Juara KIP Kuliah SNBP 2025: Inilah 10 Provinsi yang Cetak Lulusan Terbanyak, Salah Satunya Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

23 Februari 2024
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemnaker, Rp 300 Juta Disita dari Rumah ASN

4 Juni 2025
Hp Bisa Menghasilkan Uang Dengan Mudah Dan Tanpa Modal!

Hp Bisa Menghasilkan Uang Dengan Mudah Dan Tanpa Modal!

21 Oktober 2025
Pilgubsu, Demokrat Segera Tentukan Sikap

Pilgubsu, Demokrat Segera Tentukan Sikap

4 April 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.