Artikel

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online di Medan

Share
Share

Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online di Medan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP hilang, segera lakukan pengurusan online untuk mendapatkan KTP yang baru, mengingat pentingnya dokumen ini untuk berbagai keperluan seperti SIM, BPJS, dan lainnya.

Syarat Pengurusan KTP Hilang Online

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat kehilangan asli dari kepolisian.

Langkah-langkah Pengurusan KTP Hilang secara Online

  1. Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan.

  3. Tunggu proses pengajuan KTP yang baru.

  4. Setelah selesai dan KTP tercetak, penerima akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil KTP.

  5. Ambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan asli.

Mengurus KTP hilang secara online memungkinkan pemohon mendapatkan KTP baru tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Pastikan persyaratan telah disiapkan sebelum memulai proses untuk mempercepat pengurusan KTP yang hilang.

 

 

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *