Cara Mudah Urus KTP Hilang atau Rusak di Medan, Bisa Online Lewat HP
Mengurus KTP Hilang atau Rusak Kini Lebih Mudah
Bagi warga Kota Medan, tidak perlu bingung lagi saat KTP hilang atau rusak. Saat ini, proses pengurusan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan laman resmi Sibisa (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi) milik Pemko Medan.
Selain itu, layanan tatap muka di Disdukcapil dan gerai layanan keliling juga tersedia, bahkan gratis tanpa biaya.
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online
Untuk kalian yang ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak kalian sudah bisa melakukannya secara online. Hal ini akan memudahkan kalian, karena dengan adanya prosedur baru ini kalian hanya perlu membuka hp kalian tanpa harus melakukan mobilitas yang besar.
Berikut langkah-langkah mengurus KTP secara online melalui Sibisa:
Akses Sibisa melalui aplikasi di HP atau laman sibisa.medan.go.id
Login atau daftar akun jika belum memiliki.
Pilih layanan KTP Hilang atau KTP Rusak.
Unggah dokumen yang dibutuhkan:
- Foto Kartu Keluarga (KK) asli.
- Untuk KTP hilang: tambahan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Untuk KTP rusak: foto KTP asli yang rusak.
Centang pernyataan data benar, lalu Submit.
Proses verifikasi dilakukan oleh petugas Dukcapil.
Dokumen Persyaratan KTP Hilang atau Rusak
Teruntuk Kalian warga negara Indonesia yang ingin mengurus KTP hilang dan rusak, kalian harus tau terlebih dahulu apa saja yang harus kalian siapkan sebagai dokumen pengajuannya.
Berikut dokumen perysaratan KTP hilang atau rusak:
KTP Hilang
- KK asli (foto/scan).
- Surat kehilangan dari kepolisian.
KTP Rusak
- KK asli (foto/scan).
- Foto KTP lama yang rusak.
Layanan Offline dan Layanan Keliling
Selain online, masyarakat juga bisa mengurus KTP langsung di kantor Disdukcapil Medan atau memanfaatkan layanan keliling di pusat perbelanjaan seperti Plaza Medan Fair. Layanan ini biasanya tersedia secara gratis, tanpa pungutan biaya.
Estimasi waktu pembuatan KTP baru berkisar 5–7 hari kerja, tergantung antrean dan verifikasi dokumen.
Apakah Ada Biaya?
Pengurusan KTP hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, jika memilih opsi pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia, biasanya dikenakan ongkos kirim sekitar Rp 12.000 untuk wilayah Kota Medan.
Mengurus KTP hilang atau rusak di Medan kini semakin mudah. Warga bisa memilih layanan online lewat aplikasi Sibisa, datang langsung ke Disdukcapil, atau memanfaatkan layanan keliling gratis di berbagai lokasi.
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.

















