Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Urus KTP Hilang atau Rusak di Medan, Bisa Online Lewat HP

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
29 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mudah Urus KTP Hilang atau Rusak di Medan, Bisa Online Lewat HP

Cara Mudah Urus KTP Hilang atau Rusak di Medan, Bisa Online Lewat HP

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Urus KTP Hilang atau Rusak di Medan, Bisa Online Lewat HP

Mengurus KTP Hilang atau Rusak Kini Lebih Mudah

Bagi warga Kota Medan, tidak perlu bingung lagi saat KTP hilang atau rusak. Saat ini, proses pengurusan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan laman resmi Sibisa (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi) milik Pemko Medan.

Selain itu, layanan tatap muka di Disdukcapil dan gerai layanan keliling juga tersedia, bahkan gratis tanpa biaya.



Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online

Untuk kalian yang ingin mengurus KTP yang hilang atau rusak kalian sudah bisa melakukannya secara online. Hal ini akan memudahkan kalian, karena dengan adanya prosedur baru ini kalian hanya perlu membuka hp kalian tanpa harus melakukan mobilitas yang besar.

Berikut langkah-langkah mengurus KTP secara online melalui Sibisa:

  • Akses Sibisa melalui aplikasi di HP atau laman sibisa.medan.go.id
  • Login atau daftar akun jika belum memiliki.
  • Pilih layanan KTP Hilang atau KTP Rusak.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan:
    • Foto Kartu Keluarga (KK) asli.
    • Untuk KTP hilang: tambahan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Untuk KTP rusak: foto KTP asli yang rusak.
  • Centang pernyataan data benar, lalu Submit.
  • Proses verifikasi dilakukan oleh petugas Dukcapil.




Dokumen Persyaratan KTP Hilang atau Rusak

Teruntuk Kalian warga negara Indonesia yang ingin mengurus KTP hilang dan rusak, kalian harus tau terlebih dahulu apa saja yang harus kalian siapkan sebagai dokumen pengajuannya.

Berikut dokumen perysaratan KTP hilang atau rusak:

  • KTP Hilang
    • KK asli (foto/scan).
    • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • KTP Rusak
    • KK asli (foto/scan).
    • Foto KTP lama yang rusak.




Layanan Offline dan Layanan Keliling

Selain online, masyarakat juga bisa mengurus KTP langsung di kantor Disdukcapil Medan atau memanfaatkan layanan keliling di pusat perbelanjaan seperti Plaza Medan Fair. Layanan ini biasanya tersedia secara gratis, tanpa pungutan biaya.

Estimasi waktu pembuatan KTP baru berkisar 5–7 hari kerja, tergantung antrean dan verifikasi dokumen.

Apakah Ada Biaya?

Pengurusan KTP hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, jika memilih opsi pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia, biasanya dikenakan ongkos kirim sekitar Rp 12.000 untuk wilayah Kota Medan.

Mengurus KTP hilang atau rusak di Medan kini semakin mudah. Warga bisa memilih layanan online lewat aplikasi Sibisa, datang langsung ke Disdukcapil, atau memanfaatkan layanan keliling gratis di berbagai lokasi.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.




Tags: aplikasi sibisa medanCara mengurus KTP hilang di MedanDisdukcapil MedanKTP rusak Medan onlineurus e-KTP hilang

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Lokasi Pencairan Bansos di Kota Medan: Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan

Lokasi Pencairan Bansos di Kota Medan: Panduan Lengkap untuk Penerima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Agar Rekening Tabungan Tidak Diblokir PPATK: Hindari Status Dormant dengan Tips Ini

Cara Agar Rekening Tabungan Tidak Diblokir PPATK: Hindari Status Dormant dengan Tips Ini

2 Agustus 2025
Cara Mengganti Kelas Rawat Peserta PPU dan PBPU BPJS Kesehatan

Cara Mengganti Kelas Rawat Peserta PPU dan PBPU BPJS Kesehatan

3 Mei 2025
Teknik Menyusun Latar Belakang Penelitian Tanpa Ribet bagi Mahasiswa

Teknik Menyusun Latar Belakang Penelitian Tanpa Ribet bagi Mahasiswa

12 Desember 2025
Plt Wali Kota Medan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Jalan Sentosa Lama

Plt Wali Kota Medan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Jalan Sentosa Lama

29 Oktober 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.