Ingin Nonaktifkan BPJS Kesehatan?
Warga Medan yang memiliki anggota keluarga meninggal dunia perlu segera menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar data kependudukan dan administrasi iuran tetap valid.
Proses nonaktif ini penting dilakukan untuk menghindari tagihan iuran yang terus berjalan meski peserta telah meninggal.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus penghentian kepesertaan, baik secara langsung di kantor cabang maupun secara daring melalui aplikasi resmi.
Pentingnya Nonaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Setiap peserta BPJS Kesehatan tercatat dalam sistem nasional dan terhubung dengan Data Kependudukan (Dukcapil).
Jika kepesertaan tidak dinonaktifkan setelah meninggal dunia, maka iuran tetap akan ditagihkan secara otomatis.
Selain itu, data yang tidak diperbarui dapat mempengaruhi akurasi sistem kepesertaan keluarga.
Oleh karena itu, warga Medan disarankan segera melapor agar kepesertaan bisa dihapus dengan benar tanpa menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal, warga Medan harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, rumah sakit, atau instansi berwenang.
- Surat pernyataan penonaktifan (jika diminta oleh petugas BPJS).
Semua dokumen harus dalam kondisi jelas dan sesuai data kependudukan yang tercatat di sistem Dukcapil.
Baca Juga: BSU 2025 dan Cara Memperbaharui Rekening Agar Pencairan Dana Tanpa Kendala
Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan di Medan
Ada dua cara yang bisa dilakukan warga Medan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal dunia:
Melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
- Datangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan atau kantor pelayanan di kecamatan.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses penonaktifan dalam sistem.
- Setelah selesai, pelapor akan menerima bukti penonaktifan kepesertaan.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di HP.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Pilih menu Layanan Peserta > Perubahan Data Peserta.
- Unggah dokumen kematian dan data pelapor.
- Tunggu notifikasi konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
Dengan dua metode ini, warga bisa menonaktifkan kepesertaan secara cepat tanpa harus antre lama di kantor.
Dukungan dari Pemerintah Kota Medan
Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan juga berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam memperbarui data peserta secara otomatis.
Jika data kematian sudah masuk di sistem kependudukan, maka penonaktifan bisa dilakukan lebih cepat melalui sinkronisasi data antarinstansi.
Namun, warga tetap disarankan melapor secara mandiri agar proses berjalan tanpa kendala.
Kesimpulan
Menonaktifkan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal dunia di Medan merupakan langkah penting untuk menjaga validitas data dan menghindari tagihan iuran yang tidak perlu.
Pemerintah telah mempermudah prosesnya baik secara langsung di kantor BPJS Kesehatan maupun secara daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan ketertiban administrasi dan pembaruan data, sistem layanan kesehatan nasional dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat.
Follow Instagram Medanakutal: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















