Cara Pegawai PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Tidak semua pegawai langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sebagian pegawai harus melalui tahap Paruh Waktu terlebih dahulu sebelum statusnya bisa berubah. Lalu, bagaimana cara mereka bisa menjadi PPPK Penuh Waktu?
Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan ini melalui peraturan resmi yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB, Rini Widyantini. Pengangkatan pegawai ini tidak dilakukan begitu saja, tetapi melalui evaluasi yang ketat.
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
1. Evaluasi Kinerja dan Persyaratan
Pegawai yang ingin diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan adanya anggaran yang cukup.
Pengangkatan ini juga bergantung pada hasil evaluasi dan keputusan dari beberapa pihak terkait.
2. Prosedur Pengajuan
Proses pengangkatan melibatkan beberapa langkah:
- PPK mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.
- MenPAN-RB menetapkan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.
- PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah keputusan MenPAN-RB.
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan.
- PPK menetapkan pengangkatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai harus memenuhi beberapa kriteria:
- Sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 tetapi tidak lulus.
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.
- Mengikuti dan lulus evaluasi kinerja.
Evaluasi Kinerja Sebelum Pengangkatan
Evaluasi kinerja merupakan bagian penting dari proses ini. Pegawai yang ingin dipromosikan harus menunjukkan capaian kinerja yang baik, baik dari segi individu maupun organisasi.
Jika hasil evaluasi memenuhi standar yang ditetapkan, pegawai dapat diusulkan untuk perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Manfaat PPPK Penuh Waktu
Dengan menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:
- Penghasilan yang lebih terjamin.
- Masa kerja yang lebih panjang dibandingkan dengan kontrak Paruh Waktu.
- Akses lebih luas terhadap fasilitas ASN.
Kesimpulan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak terjadi secara otomatis. Pegawai harus memenuhi persyaratan, melalui evaluasi kinerja, dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi pegawai untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih stabil, dengan hak-hak yang lebih jelas dalam sistem pemerintahan.
















