Cara Perpanjang SIM via Online 2025 Cukup Lewat HP
Perpanjang SIM kini semakin mudah dan praktis berkat teknologi digital. Di tahun 2025, kamu tidak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM). Cukup dengan menggunakan smartphone, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Selain menghemat waktu, cara ini juga mengurangi risiko kerumunan, terutama di masa pandemi.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Perpanjang SIM via Online
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM via online, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
E-KTP dalam bentuk foto yang jelas
SIM lama yang masih berlaku
Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
Tanda tangan di atas kertas putih polos
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES)
Hasil tes psikologi
Langkah-Langkah Perpanjang SIM via Online 2025 Lewat HP
Perpanjangan SIM kini semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Kamu cukup menggunakan HP untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu antre di kantor Satpas. Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa kamu ikuti:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Aplikasi ini adalah platform resmi yang digunakan untuk layanan perpanjangan SIM online.
Daftar dengan memasukkan nomor HP aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Setelah itu, buat PIN untuk keamanan aplikasi dan lengkapi data profil seperti NIK, nama lengkap, dan email. Aktivasi akun akan dikonfirmasi melalui email.
Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengambil foto liveness (foto diri secara langsung melalui aplikasi) untuk memastikan identitas kamu sesuai data kependudukan.
Persiapkan Dokumen Pendukung diatas, dokumen ini harus diunggah ke aplikasi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Masuk ke menu “SIM” di aplikasi, lalu pilih opsi “Perpanjangan SIM”. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, misalnya SIM A atau SIM C.
Pilih Satpas penerbit SIM sesuai lokasi kamu. Selanjutnya, tentukan apakah SIM baru akan diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat rumah melalui Pos Indonesia. Jika memilih pengiriman, isi alamat dengan lengkap.
Bayar biaya perpanjangan SIM melalui metode pembayaran yang disediakan di aplikasi, biasanya menggunakan virtual account BNI atau e-wallet. Biaya perpanjangan SIM C dan SIM A adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya admin dan ongkos kirim jika memilih pengiriman ke rumah.
Cek secara berkala status pengajuan di menu transaksi aplikasi. Jika dokumen lengkap dan valid, proses verifikasi dan pencetakan SIM baru akan berjalan. Jika pengajuan ditolak, kamu bisa mengajukan pengembalian dana melalui nomor rekening yang sudah didaftarkan.
Jika memilih pengiriman, SIM akan dikirim ke alamat rumah oleh petugas Pos Indonesia. Jika memilih pengambilan langsung, kamu bisa mengambil SIM baru di Satpas sesuai jadwal yang diberikan















