Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

by
22 Februari 2024
in Artikel
0
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Medan
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), ada kesempatan untuk meminjam uang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. Proses pengajuan kredit dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diakses melalui ponsel pintar (smartphone).

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana sebenarnya cara meminjam uang dari BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya?

Syarat Meminjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan

Harap dicatat bahwa jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Pekerja Penerima Upah: Termasuk dalam kategori ini adalah individu yang bekerja dan menerima upah, gaji, imbalan, atau bentuk kompensasi lainnya dari pemberi kerja, seperti buruh pabrik dan pekerja kantoran. Manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Kategori ini mencakup individu yang melakukan usaha mandiri untuk menghasilkan pendapatan, seperti pedagang dan petani. Jaminan yang diberikan termasuk JHT, JKK, dan JK.
  • Pekerja Jasa Konstruksi: Bagi pekerja yang bekerja dalam sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi, mereka akan menerima JK dan JKK.

Melalui program Dana Siaga, para pekerja dapat meminjam uang tunai dari program Jamsostek untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Berikut adalah syarat-syarat untuk meminjam dana dari BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

  • Peserta harus memiliki rekening payroll di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank RAYA.

  • Pendapatan bulanan peserta minimal sebesar Rp3 juta.

  • Usia peserta tidak lebih dari 55 tahun.

  • Peserta harus memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir.

  • Peserta harus aktif dalam membayar iuran BPJamsostek.

  • Plafon pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp25 juta, dengan tenor hingga 18 bulan.

  • Bunga yang dikenakan adalah sebesar 1,24 persen flat per bulan.

  • Peserta akan menerima manfaat sebesar Rp25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA.

Cara Meminjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah pengajuan Dana Siaga Jamsostek, seperti yang dijelaskan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:

  1. Instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buat akun dengan memilih menu ‘Daftar Sekarang’.

  3. Masuk ke akun (login) dengan nomor handphone yang telah didaftarkan.

  4. Buka halaman beranda aplikasi JMO dan pilih menu ‘Dana Siaga’.

  5. Pilih opsi ‘Mitra Penyedia Dana Siaga’.

  6. Klik ‘Ajukan Sekarang’.

  7. Isi formulir termasuk informasi nomor rekening untuk pengiriman gaji.

  8. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman uang dari BPJS Ketenagakerjaan.

  9. Pastikan data yang telah diisi benar.

  10. Pengajuan akan dianalisis.

  11. Periksa hasil analisis pinjaman dan klik ‘Terima Tawaran’.

  12. Jika disetujui, uang tunai akan dikirimkan ke rekening BRI atau Bank RAYA.

Itulah cara lengkap untuk meminjam uang dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku, peserta Jamsostek dapat menghubungi layanan Tanya BPJAMSOSTEK 175 atau menghubungi melalui WhatsApp (WA) di nomor 0813-8007-0175.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanCara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan dan PersyaratannyaPinjaman

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Mudah Cek Penerima Bantuan BLT BPNT 2024 Lewat HP bagi Warga Medan

Cara Mudah Mengecek Bansos Kemensos Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapolri Ganti Kapolda Sultra, Riau, dan Papua

Kapolri Ganti Kapolda Sultra, Riau, dan Papua

27 September 2019
Cara Membuat QRIS di DANA Bagi UMKM

Cara Membuat QRIS di DANA Bagi UMKM

23 November 2025
Polres Tanjungbalai Musnahkan 18.880,43 Gram Shabu Dan 9.840 Butir

Polres Tanjungbalai Musnahkan 18.880,43 Gram Shabu Dan 9.840 Butir

16 Oktober 2019
Cukup dari HP! Begini Langkah Cek BLT untuk Warga Kota Medan Secara Online

Cukup dari HP! Begini Langkah Cek BLT untuk Warga Kota Medan Secara Online

23 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.