Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU
Punya KK (Kartu Keluarga) sendiri meski tinggal seorang diri ternyata bukan hal yang mustahil. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, seseorang yang tinggal sendiri berhak menjadi kepala keluarga dan memiliki KK. Hal ini penting karena KK jadi dokumen wajib untuk urusan administrasi seperti BPJS, perbankan, dan keadaan darurat.
Selain itu, kini proses pembuatan KK sendiri semakin mudah, cepat, dan gratis tanpa harus repot mengurus surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan. Cari tahu cara punya Kartu Keluarga sendiri meski tinggal sendiri. Proses mudah dan gratis sesuai UU No. 23/2006 dan Permendagri 108/2019. Simak langkah lengkapnya!
Dasar Hukum Punya KK Sendiri bagi yang Tinggal Sendiri
UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (1) menyebutkan kepala keluarga bisa berupa:
Orang yang tinggal sendiri seperti di apartemen atau kosan.
Orang yang tinggal bersama orang lain tanpa hubungan darah asalkan bertanggung jawab atas keluarga.
Permendagri No. 108 Tahun 2019 mengatur lebih detail tata cara pendaftaran KK termasuk KK mandiri bagi yang tinggal sendiri.
Syarat Punya KK Sendiri bagi yang Tinggal Sendiri
Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Memiliki KTP elektronik asli.
Membawa KK lama (jika memisahkan diri dari KK orang tua).
Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (Formulir F-1.02 atau F-1.03).
Surat persetujuan tinggal (surat numpang KK atau numpang alamat dari pemilik rumah jika kos/kost atau kontrakan).
Jika tinggal di alamat berbeda kabupaten/kota, wajib membawa SKPWNI dari daerah asal.
Langkah-Langkah Membuat Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri
Persiapkan Dokumen Lengkap
Bawa KTP-el asli, KK lama (jika ada), formulir F-1.02/F-1.03, surat persetujuan menumpang alamat atau KK, dan SKPWNI jika domisili beda daerah.
Datang ke Kantor Disdukcapil
Datanglah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili baru Anda untuk mengajukan permohonan.
Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Isi formulir yang disediakan petugas dan serahkan semua dokumen lengkap untuk proses verifikasi data.
Tunggu Proses Penerbitan KK
Proses penerbitan biasanya cepat dan tanpa biaya administrasi. Setelah selesai, Anda akan menerima KK baru dengan status kepala keluarga mandiri.
Manfaat Memiliki Kartu Keluarga Sendiri
Memudahkan urusan BPJS, perbankan, dan paspor
Bukti legal tinggal di alamat baru
Penting saat darurat atau butuh verifikasi data
Memperkuat administrasi diri secara mandiri
















