Cara Sinkronisasi Data PIP Tahap 2 di Dapodik, Batas Akhir 31 Juli 2025!
Bagi siswa penerima bantuan PIP 2025, penting untuk memastikan data mereka telah tersinkronisasi di Dapodik agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan tahap 2.
Pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 31 Juli 2025 adalah batas akhir input dan sinkronisasi data PIP Tahap 2 melalui sistem Dapodik.
Melalui pengumuman resmi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh sekolah harus menyelesaikan proses pemutakhiran data siswa penerima bantuan tepat waktu.
“Ini adalah fase terakhir. Sekolah wajib memastikan data calon penerima bantuan telah lengkap dan benar sebelum tenggat waktu,” tegas Kemendikdasmen.
Segera Update Data PIP 2025 di Dapodik
Melalui unggahan Instagram resmi @ditjen.paud.dikdasmen, pemerintah menekankan bahwa siswa yang belum terdaftar atau tidak tersinkron dalam sistem Dapodik hingga 31 Juli 2025 berisiko tidak terdaftar sebagai penerima PIP tahap 2.
“Kami minta seluruh satuan pendidikan memeriksa dan melengkapi data siswa penerima bantuan secepatnya,” tulis akun resmi Kemendikdasmen.
Data PIP Akan Dicek Lewat DTKS dan P3KE
Seluruh data siswa yang telah diinput akan diverifikasi melalui sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Peta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Ini bertujuan agar bantuan PIP tahap 2 hanya diberikan kepada siswa dari keluarga prasejahtera atau rentan secara ekonomi.
Penyaluran Dana PIP Langsung ke Rekening Siswa
Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan PIP 2025 akan disalurkan langsung ke rekening siswa.
Skema ini bertujuan memastikan distribusi bantuan lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan.
Besaran Bantuan PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Berikut rincian bantuan yang akan diterima siswa berdasarkan jenjang:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
(siswa baru & kelas akhir: Rp225.000) - SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
(siswa baru & kelas akhir: Rp375.000) - SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
(siswa baru & kelas akhir: Rp500.000)
Dana bantuan PIP bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, alat tulis, buku, hingga biaya transportasi.
Orang Tua Diminta Aktif Cek Data Anak di Sekolah
Kemendikdasmen juga mengimbau para orang tua atau wali murid agar segera berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data anak mereka telah diinput dan tersinkron di Dapodik.
“Jangan sampai siswa kehilangan hak menerima bantuan PIP hanya karena datanya belum diperbarui,” jelas pihak Kemendikdasmen.
Langkah-langkah Input Data PIP Tahap 2 di Dapodik
Berikut ini panduan cara input data PIP 2025 untuk sekolah melalui aplikasi Dapodik:
- Login ke aplikasi Dapodik sekolah masing-masing
- Buka menu Peserta Didik dan periksa kelengkapan data siswa
- Tambahkan atau perbarui informasi siswa yang akan menerima PIP
- Lakukan sinkronisasi data ke server pusat sebelum 31 Juli 2025
- Pastikan seluruh data seperti NIK, nama, alamat, dan status keluarga sudah valid
Kesimpulan
Tanggal 31 Juli 2025 menjadi batas terakhir sinkronisasi PIP Tahap 2.
Sekolah yang belum menyelesaikan proses input data berisiko membuat siswanya kehilangan bantuan PIP tahun 2025.
Pemerintah mengajak seluruh pihak sekolah, guru, hingga orang tua untuk aktif memastikan data siswa kurang mampu telah tercatat dan tersinkron.
Pastikan data PIP anak Anda telah diperbarui hari ini agar tetap menerima hak bantuan pendidikan!

















