Cara Ubah Nama di KTP dengan Mudah dan Cepat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan penduduk tetap asing yang tinggal di Indonesia. KTP digunakan sebagai alat identifikasi diri dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran pemilih hingga layanan perbankan.
Namun, terkadang terjadi kesalahan penulisan nama atau seseorang memang ingin mengubah namanya karena alasan tertentu. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperbaiki atau mengganti nama di KTP.
Berikut ini panduan lengkap cara ubah nama di KTP dengan mudah dan cepat.
-
-
Bedakan antara Perbaikan dan Perubahan Nama
Sebelum melakukan pengajuan, penting untuk memahami dua hal berikut:
- Perbaikan nama dilakukan jika terjadi kesalahan pengetikan (contohnya: nama di KTP “Desy” padahal di KK tertulis “Desi”).
- Perubahan nama dilakukan jika seseorang memang ingin mengganti atau menambah nama (misalnya menambahkan marga).
- Keduanya memiliki prosedur yang berbeda.
-
-
Cara Perbaiki Nama yang Salah Ketik di KTP (Tanpa Sidang)
Jika kesalahan hanya berupa redaksional atau salah ketik, Anda tidak perlu melalui proses sidang pengadilan. Perbaikan nama bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil setempat.
-
-
Syarat yang Harus Disiapkan:
- KTP yang terdapat kesalahan penulisan nama
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Dokumen pembanding yang benar seperti akta kelahiran, ijazah, atau paspor
- Mengisi formulir F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai dua saksi
-
-
Langkah-langkah Perbaikannya:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda dan mencocokkan dengan dokumen pendukung.
- Jika terbukti ada kesalahan pengetikan, petugas segera memproses pembetulan nama.
- Tunggu proses penerbitan KTP baru. Biasanya KTP baru dapat diambil dalam waktu sekitar 7–14 hari kerja tergantung antrean di kantor Dukcapil.
-
Catatan:
Perbaikan nama di KTP karena kesalahan ketik gratis dan tidak dipungut biaya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jika ditemukan pungutan liar, warga berhak melaporkannya kepada pihak berwenang.
-
Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 4 2025 via HP
-
-
Cara Mengubah atau Mengganti Nama KTP (Melalui Sidang Pengadilan)
Jika perubahan nama dilakukan bukan karena kesalahan ketik, melainkan karena ingin mengganti atau menambah nama, maka pemohon wajib mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu.
-
-
Syarat Pengajuan ke Pengadilan:
- Surat permohonan bermaterai
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Buku nikah atau akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- SKCK (khusus untuk akta kelahiran orang dewasa)
- Dokumen pendukung lain seperti ijazah atau paspor
Setelah pengadilan mengeluarkan salinan penetapan perubahan nama, pemohon wajib melaporkannya ke kantor Disdukcapil paling lambat 30 hari setelah putusan diterima.
-
-
Dokumen yang Dibawa ke Disdukcapil:
- Salinan penetapan pengadilan
- KTP dan KK terbaru
- Akta kelahiran
- Dokumen perjalanan (jika WNA)
-
Langkah-langkah di Disdukcapil:
- Isi dan tandatangani formulir pelaporan perubahan nama.
- Serahkan semua dokumen pendukung kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
- Jika sudah lengkap, data baru akan direkam dan diproses.
- Tunggu pemberitahuan kapan KTP baru bisa diambil.
-
-
-
-
Dasar Hukum Ubah Nama di KTP
Proses ubah nama diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan
-
-
Lama Proses dan Biaya
Lama waktu pemrosesan pembetulan atau perubahan nama di KTP dapat bervariasi antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada ketersediaan blangko KTP dan antrean di kantor Disdukcapil.
Seluruh proses tidak dipungut biaya alias gratis.
Kesimpulan
Mengubah atau memperbaiki nama di KTP kini semakin mudah dan cepat.
Jika hanya terjadi salah ketik, cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen pembanding tanpa perlu sidang.
Namun, jika ingin mengganti nama secara resmi, pemohon wajib melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pastikan semua dokumen yang Anda miliki sesuai dan lengkap agar proses perubahan nama berjalan lancar tanpa hambatan.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Leave a comment