Cara Urus Surat Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut: Dokumen dan Alur Prosesnya
Pindah domisili antar-kota di Sumatera Utara (Sumut) memerlukan pengurusan surat pindah yang sesuai prosedur agar administrasi kependudukan tetap valid. Memahami cara urus surat pindah domisili antar-kota di Sumut sangat penting supaya prosesnya cepat dan lancar.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut
Sebelum mengurus surat pindah domisili, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil daerah asal.
- Formulir permohonan pindah dari kelurahan atau desa setempat.
- Akta perkawinan atau buku nikah (jika ada perubahan status keluarga).
- Surat keterangan lain yang relevan seperti akta cerai atau akta kematian (jika berlaku).
Sebelumnya, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Oleh karena itu, proses menjadi lebih praktis dan efisien.
Alur Proses Mengurus Surat Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal.
- Serahkan dokumen persyaratan lengkap dan isi formulir permohonan surat pindah.
- Petugas akan memproses data Anda dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Surat ini menjadi bukti resmi yang Anda bawa saat melanjutkan proses di daerah tujuan.
- Melapor dan Mengurus Data Kependudukan di Daerah Tujuan
- Setelah tiba di alamat baru, kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
- Serahkan SKPWNI dan dokumen lainnya seperti KTP lama dan KK.
- Isi formulir permohonan pembuatan KTP dan KK baru dengan alamat terbaru.
- Jika Anda tinggal menumpang atau menyewa, lampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai alamat domisili Anda.
Waktu dan Biaya Pengurusan Surat Pindah
Proses pembuatan surat pindah dan dokumen kependudukan baru biasanya memakan waktu maksimal 3 hari kerja. Anda tidak dikenakan biaya alias layanan ini gratis sebagai bagian dari pelayanan publik.
Mengurus surat pindah Domisili secara daring (online)
Beberapa Disdukcapil di Sumatera Utara, seperti di Kota Medan, sudah menyediakan layanan online untuk pengurusan surat pindah. Berikut alur umumnya:
-
Kunjungi situs Disdukcapil
Akses situs web Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Contohnya adalah disdukcapil.medan.go.id.
-
Pilih layanan
Pilih menu layanan yang sesuai, seperti “Perpindahan Keluar” atau “Pindah Datang”.
-
Isi formulir dan unggah dokumen
Isi data pribadi, data kepindahan, serta unggah dokumen yang diperlukan.
-
Tunggu verifikasi
Petugas Disdukcapil akan memverifikasi permohonan Anda. Setelah disetujui, Anda akan menerima lembar SKPWNI dan KK baru dalam format PDF yang bisa dicetak secara mandiri.