Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Urus Surat Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut: Dokumen dan Alur Prosesnya

Anissa by Anissa
19 September 2025
in Artikel
0
Cara Urus Surat Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut: Dokumen dan Alur Prosesnya
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Urus Surat Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut: Dokumen dan Alur Prosesnya

Pindah domisili antar-kota di Sumatera Utara (Sumut) memerlukan pengurusan surat pindah yang sesuai prosedur agar administrasi kependudukan tetap valid. Memahami cara urus surat pindah domisili antar-kota di Sumut sangat penting supaya prosesnya cepat dan lancar.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut

Sebelum mengurus surat pindah domisili, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil daerah asal.
  • Formulir permohonan pindah dari kelurahan atau desa setempat.
  • Akta perkawinan atau buku nikah (jika ada perubahan status keluarga).
  • Surat keterangan lain yang relevan seperti akta cerai atau akta kematian (jika berlaku).

Sebelumnya, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Oleh karena itu, proses menjadi lebih praktis dan efisien.



Alur Proses Mengurus Surat Pindah Domisili Antar-Kota di Sumut

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal.
  • Serahkan dokumen persyaratan lengkap dan isi formulir permohonan surat pindah.
  • Petugas akan memproses data Anda dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  • Surat ini menjadi bukti resmi yang Anda bawa saat melanjutkan proses di daerah tujuan.
  • Melapor dan Mengurus Data Kependudukan di Daerah Tujuan
  • Setelah tiba di alamat baru, kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
  • Serahkan SKPWNI dan dokumen lainnya seperti KTP lama dan KK.
  • Isi formulir permohonan pembuatan KTP dan KK baru dengan alamat terbaru.
  • Jika Anda tinggal menumpang atau menyewa, lampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai alamat domisili Anda.

Waktu dan Biaya Pengurusan Surat Pindah

Proses pembuatan surat pindah dan dokumen kependudukan baru biasanya memakan waktu maksimal 3 hari kerja. Anda tidak dikenakan biaya alias layanan ini gratis sebagai bagian dari pelayanan publik.



Mengurus surat pindah Domisili secara daring (online)

Beberapa Disdukcapil di Sumatera Utara, seperti di Kota Medan, sudah menyediakan layanan online untuk pengurusan surat pindah. Berikut alur umumnya:

  • Kunjungi situs Disdukcapil

    Akses situs web Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Contohnya adalah disdukcapil.medan.go.id.

  • Pilih layanan

    Pilih menu layanan yang sesuai, seperti “Perpindahan Keluar” atau “Pindah Datang”.

  • Isi formulir dan unggah dokumen

    Isi data pribadi, data kepindahan, serta unggah dokumen yang diperlukan.

  • Tunggu verifikasi

    Petugas Disdukcapil akan memverifikasi permohonan Anda. Setelah disetujui, Anda akan menerima lembar SKPWNI dan KK baru dalam format PDF yang bisa dicetak secara mandiri.




Tags: alur proses surat pindah domisilicara urus surat pindah domisili antar-kota SumutDisdukcapil Sumutdokumen surat pindah domisili Sumutlayanan pindah domisili online Sumutpengurusan pindah alamat KTP Sumutpengurusan surat pindah domisili Sumutperpindahan domisili antar kabupaten Sumutprosedur surat pindah domisili 2025surat keterangan pindah Sumutsurat pindah domisili antar kotasyarat surat pindah domisili Sumut

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Next Post
Pengendara Mobil di Medan Diancam Tukang Parkir Gara-gara Tolak Bayar, Videonya Viral

Pengendara Mobil di Medan Diancam Tukang Parkir Gara-gara Tolak Bayar, Videonya Viral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Sinkronisasi Data PIP Tahap 2 di Dapodik, Batas Akhir 31 Juli 2025!

Cara Sinkronisasi Data PIP Tahap 2 di Dapodik, Batas Akhir 31 Juli 2025!

2 Agustus 2025
Rektor Minta Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Melapor

Rektor Minta Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Melapor

28 Mei 2019
Usai Diduga Minta Uang Tilang Rp 200 Ribu, Polantas di Medan Dipatsus 30 Hari

Usai Diduga Minta Uang Tilang Rp 200 Ribu, Polantas di Medan Dipatsus 30 Hari

13 Mei 2025

Polrestabes Medan Kurban 18 Sapi dan 3 Kambing

3 September 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.