Catat! SPMB SMA Sumut Tahap 1 Wilayah I–VI Mulai 21 Mei
Penerimaan siswa baru adalah momen penting. Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di Sumatera Utara (Sumut), ada kabar baik! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Sumut tahap 1 untuk wilayah I–VI akan segera dibuka pada 21 Mei 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi calon siswa untuk mendaftar melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak ketinggalan informasi penting ini!
Jadwal Pendaftaran SPMB Tahap 1 Wilayah I–VI
Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran untuk Cabdis Wilayah I–VI:
Tanggal Pendaftaran: 21–26 Mei 2025
Jalur Pendaftaran: Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
Pengumuman Hasil Seleksi: 28 Mei 2025
Pendaftaran Ulang/Lapor Diri: 2–4 Juni 2025
Jalur yang Tersedia pada SPMB SMA Sumut Tahap 1
Pada tahap 1 ini, tersedia tiga jalur utama yang dapat Anda pilih:
Jalur Domisili
Jalur ini ditujukan untuk calon siswa yang tinggal di area yang telah ditetapkan. Tempat tinggal akan diuji berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan peluang bagi siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas untuk memperoleh pendidikan yang baik.
Jalur Mutasi
Jalur ini disiapkan untuk siswa yang mengikuti perpindahan orang tua atau wali.
Daya Tampung SMA Negeri Sumut 2025
Untuk tahun ajaran 2025/2026, daya tampung SMA negeri di Sumut adalah sebagai berikut:
- Jumlah Sekolah: 438
- Jumlah Rombongan Belajar (Rombel): 2.627
- Total Siswa: 94.579
Syarat Daftar SPMB SMA Sumut
Berikut adalah syarat daftar SPMB SMA Sumut 2025 yang perlu dipenuhi calon murid baru:
Usia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Nama orang tua atau wali calon murid harus sama dengan yang tercantum di rapor dan ijazah jenjang sebelumnya.
Jika tidak memiliki KK, dapat diganti dengan surat keterangan domisili khusus untuk kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial.
Calon murid wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi dan asli ijazah/SKL, akta kelahiran, KK, KTP (jika ada), pas foto terbaru ukuran 3×4 atau 4×6, serta surat keterangan nilai rapor semester 1–5.
Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran, misalnya surat keterangan prestasi untuk jalur prestasi.
Calon murid dari pondok pesantren, panti asuhan, atau boarding school wajib melampirkan surat keterangan domisili lembaga















