Cek Apakah Anda Berhak Menerima Subsidi Listrik 2025: Kriteria dan Cara Pendaftarannya
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat dengan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah subsidi listrik.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga tanpa membebani anggaran keluarga.
Pada tahun 2025, subsidi listrik akan tetap menjadi prioritas pemerintah, terutama bagi rumah tangga dengan penghasilan rendah.
Kriteria Penerima Subsidi Listrik 2025
Tidak semua pelanggan listrik berhak menerima subsidi. Berikut adalah kriteria penerima subsidi listrik 2025:
- Rumah Tangga Miskin dan Rentan
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi. - UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdaftar dalam program pemerintah dan memenuhi kriteria daya listrik tertentu. - Lembaga Sosial dan Keagamaan
Yayasan sosial, panti asuhan, dan tempat ibadah yang memenuhi persyaratan subsidi listrik. - Penyandang Disabilitas dan Lansia
Masyarakat penyandang disabilitas dan lansia dengan keterbatasan ekonomi yang sudah terdaftar di DTKS.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Listrik
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik 2025, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
- Melalui Website PLN:
- Kunjungi www.pln.co.id.
- Pilih menu “Layanan Pelanggan” dan klik “Subsidi Listrik”.
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Listrik.
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya.
- Melalui Aplikasi PLN Mobile:
- Unduh aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store.
- Login dengan nomor pelanggan.
- Pilih menu “Info Tagihan & Token Listrik”.
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran, lalu cek status subsidi.
- Melalui Kantor PLN Terdekat:
- Kunjungi kantor PLN di daerah Anda.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ID Pelanggan.
- Petugas akan membantu mengecek apakah Anda berhak menerima subsidi listrik.
- Cara Mengajukan Subsidi Listrik jika Belum Terdaftar
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima subsidi namun memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan melalui beberapa cara:
- Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial:
- Datangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat dan pastikan terdaftar dalam DTKS.
- Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan rekening listrik.
- Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Lengkapi data diri dan pilih menu “Usul dan Sanggah”.
- Ajukan permohonan untuk mendapatkan subsidi listrik.
Jenis Subsidi Listrik 2025
Pemerintah memberikan berbagai jenis subsidi listrik pada 2025, yang meliputi:
- Diskon Tarif Listrik: Potongan harga untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
- Gratis Biaya Beban: Pembebasan biaya beban untuk pelanggan dengan kategori tertentu.
Kesimpulan
Program subsidi listrik 2025 merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin, UMKM, dan lembaga sosial agar tetap dapat mengakses listrik dengan biaya terjangkau.
Jika Anda memenuhi kriteria, segera cek status Anda melalui website PLN atau aplikasi PLN Mobile.
Jika belum terdaftar, ajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
















