Cek Informasi Penerima Bansos Terbaru
Informasi terkini terkait Penerima bansos yang baru ditambahkan oleh pemerintah membuat daftar penerima PKH 2025 kini semakin luas dan bertambah. Pemerintah secara resmi telah menambahkan salah satu komponen penerima bansos Program Keluarga Harapan 2025 (PKH 2025).
Hal ini menurut pemerintah adalah salah satu cara untuk meningkatkan efektifitas bantuan sosial atau bansos agar dapat menjangkau kebutuhan masyarakat agar semakin tepat sasaran.
Informasi Penerima Bansos Terbaru
Seperti diketahui, penerima bansos PKH 2025 adalah keluarga penerima manfaat yang tidak mampu dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah. Selain itu penerima manfaat juga memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH. Hal tersebut terdapat dalam laman Kemensos RI.
Menurut Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, kini korban pelanggaran HAM berat (atau ahli warisnya) juga bisa menerima bantuan melalui PKH.
Untuk korban pelanggaran HAM berat, berhak menerima bantuan sosial PKH 2025 sebesar Rp 10.800.000/tahun atau Rp 2.700.000/tiga bulan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Adapun Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dijadwalkan cair setiap tiga bulan sekali dengan waktu sebagai berikut.
Tahap 1: Januari-Maret 2025 (sudah dicairkan)
Tahap 2: April-Juni 2025 (proses pencairan Mei-Juni)
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Apakah kamu termasuk penerima bansos PKH 2025? Ini cara mengeceknya secara online lewat situs resmi Kemensos.
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik “CARI DATA”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul beserta jenis bansos yang diterima.
- Pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid di DTSEN Kemensos agar tidak terlewat sebagai penerima bantuan. Selalu pantau info resmi dari kemensos.go.id untuk update terbaru.
















