Cek Jadwal Pencairan THR untuk Pensiunan PNS 2025
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan PNS tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh Presiden.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan informasi dari situs Kantor Staf Presiden, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dilakukan bersamaan dengan pencairan THR untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). THR dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Besaran THR Pensiunan PNS
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS akan setara dengan uang pensiun bulanan. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan jumlah THR yang diterima pensiunan berdasarkan golongan:
Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Anggaran THR untuk Pensiunan 2025
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Dari total anggaran tersebut:
ASN Pusat & TNI/Polri: Rp17,7 triliun
Pensiunan: Rp12,45 triliun
ASN Daerah: Rp19,3 triliun
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, THR ini tidak akan mengalami pemotongan pajak, dan tunjangan kinerja dalam komponen THR akan diberikan 100%.
Komponen THR Pensiunan
Komponen THR yang diberikan kepada pensiunan PNS meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Tambahan penghasilan yang diberikan juga akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri tidak berhak menerima THR, yaitu:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Mekanisme Pencairan THR
Pemerintah akan mencairkan THR secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Para pensiunan dapat mengecek saldo rekening masing-masing untuk memastikan dana sudah masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administratif untuk pencairan THR ASN pusat telah selesai, sementara untuk ASN daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu para pensiunan PNS dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

















