Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan di JMO: Syarat, Alur, dan Tahapan
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan saldo JHT, namun masih bingung bagaimana cara Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO. Aplikasi ini membantu kamu memantau proses klaim tanpa harus bolak-balik ke kantor cabang. Selain itu, JMO membuat proses cek saldo dan status klaim menjadi jauh lebih cepat.
Syarat Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kamu bisa Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO, kamu perlu memastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat pengajuan klaim. Berikut syarat yang wajib kamu penuhi:
- memasuki usia pensiun 56 tahun,
- menyelesaikan masa PKB atau PKWT,
- berhenti bekerja,
- terkena PHK,
- berhenti sebagai peserta BPU,
- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
- mengalami cacat total tetap,
- meninggal dunia,
- mengajukan klaim JHT 10% atau 30%.
Dokumen berbeda untuk setiap jenis klaim. Misalnya, peserta yang mengundurkan diri memerlukan surat resign. Di sisi lain, peserta yang terkena PHK perlu membawa bukti PHK.
Setelah memenuhi syarat, kamu bisa mengajukan klaim JHT. Petugas akan memverifikasi dokumen, lalu kamu bisa mulai Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Cara Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO (Ringkas)
Login ke JMO – Masuk dengan email dan kata sandi.
Pilih menu JHT – Ada di bagian atas halaman utama.
Klik “Tracking Klaim” – Untuk melihat proses pengajuan klaim.
Pilih Nomor KPJ – Pilih KPJ aktif yang muncul di aplikasi.
Cek tahapan klaim – Lihat status:
- Agenda Klaim
- Penetapan Klaim
- Persetujuan Klaim
- Pembayaran Klaim
- Selesai
Jika status Selesai, cek saldo di rekening. Jika saldo belum masuk, hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Agenda Klaim – Pengajuan diterima dan dicek.
Penetapan Klaim – Dokumen dinilai lengkap atau tidak.
Persetujuan Klaim – Klaim disetujui jika syarat terpenuhi.
Pembayaran Klaim – Dana diproses ke rekening.
Selesai – Dana biasanya masuk 1–3 hari kerja.
















