Cek Rekening Hari Ini, BSU Pekerja dan Guru Honorer Rp600 Ribu Mulai Cair, Ada 2 Cara Cek Penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi pekerja dan guru honorer mulai cair pada hari ini, Kamis (5/6/2025).
BSU adalah salah satu dari lima bansos dalam paket stimulus ekonomi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah mengupayakan pencairan BSU sesuai dengan targetnya, yakni hari ini.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Yassierli, Rabu (4/6/2025).
Adapun, besaran BSU yakni Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025. Kendati demikian, pencairannya hanya satu kali.
Artinya, pekerja dan guru honorer yang berhak akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000 sekaligus.
Total anggaran BSU untuk pekerja dan guru honorer berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Adapun, BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota dengan syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, BSU ini juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.
Cara Cek Penerima BSU
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis situs khusus untuk cek penerima BSU 2025.
Namun, jika mengacu pada mekanisme BSU 2022, terdapat beberapa platform resmi yang dapat digunakan:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
– Kunjungi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Pekerja dapat masuk dengan akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan.
2. Melalui Perusahaan/Pemberi Kerja
– Pendaftaran penerima BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri ke kantor BPJS atau Kemnaker. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan/pemberi kerja berdasarkan data BPJS aktif.
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat mendapatkan BSU Rp600.000 selengkapnya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Paket Stimulus Ekonomi
Berikut adalah sejumlah bansos cair bulan Juni 2025 yang termasuk ke dalam paket stimulus ekonomi selengkapnya:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)
Pemerintah memberikan diskon transportasi selama musim libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Ada tiga jenis potongan harga, yakni:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN 6 persen
- Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)
Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama dua bulan pada masa libur sekolah (Juni–Juli 2025).
Kebijakan ini diperkirakan akan dinikmati sekitar 110 juta pengendara.
3. Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)
Pemerintah menambah bantuan sosial untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bentuknya berupa:
- Tambahan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 Triliun)
Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.
Bantuan diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, namun disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)
Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya diperpanjang selama 6 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

















